Home
About
Team
Archive
Berita
Artikel
Makalah
Archive
Popular tags :
Reset
ADVANCE SEARCH
Search
Advance Search
Kalika Dianti Franconnie
Contributor
Wilson
Contributor
Harry Tubagus Ilyas
Contributor
Shella Dwinanda
Contributor
Chirmala Wisnu Permata Affardi
Contributor
Irma Mega Putri
Contributor
PKM Institute
Contributor
SAR Tax & Management Consultant
Contributor
Coretax
QA
Pelatihan
Manajemen
Keagamaan
Pelaporan
Pajak
Faktur
Perbankan
article
news
paper
RESET
No Matched Found !
Lapor Pak Purbaya: Revolusi Pengaduan Pajak dan Bea Cukai
Ada kabar gembira nih buat SobaSAR! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan terobosan layanan pengaduan digital yang diberi nama "Lapor Pak Purbaya." Inisiatif ini menawarkan kemudahan luar biasa bagi publik untuk menyampaikan keluhan seputar masalah pajak dan bea cukai, hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Lima Poin Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak
Apakah pemeriksaan pajak akan terasa berbeda di tahun 2025 ini? Jawabannya adalah iya. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, ketentuan pemeriksaan pajak kini diperbarui dan digabungkan dalam satu regulasi utama. Lantas, apa ya dampaknya bagi Wajib Pajak?
Hujan Bikin Bayar Pajak? Ini Penjelasannya!
Hujan merupakan berkah yakni memberikan kesegaran dan kehidupan, namun dibalik itu musim hujan juga dapat menyebabkan banjir karena minimnya resapan air seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini di wilayah Indonesia. Hal inilah yang membawa konsekuensi tak terduga yakni “pajak”.
Amati! Begini Cara Menjawab SP2DK Melalui Coretax
SP2DK ini adalah kesempatan bagi SobatSAR untuk klarifikasi sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut. Kabar baiknya, sekarang menjawab SP2DK bisa lebih praktis lewat Coretax DJP. Bagaimana ya caranya? Yuk, simak cara lengkapnya di artikel ini!
Pajak Restoran Sekarang Jadi PBJT? Apa Itu PBJT dan Apa Saja Objek PBJT?
Pemerintah melakukan penggabungan atau integrasi atas 5 jenis pajak daerah yang sebelumnya dikategorikan pada konsumsi meliputi pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Begini Ketentuan Pajak Atas Royalti Lagu/Musik di Indonesia
Di era serba digital seperti sekarang, lagu dan musik menjadi konten yang paling sering digunakan di berbagai platform baik untuk hiburan, iklan, hingga siaran komersial. Di balik popularitas lagu-lagu yang viral, terdapat hak cipta yang dilindungi hukum dan menghasilkan penghasilan berupa royalti.
Payment ID: Apakah Transaksi Keuangan Kita Kini Tak Lagi Privat?
Pernah bayangin semua transaksi SobatSAR dari belanja online, bayar kopi pakai QRIS, sampai cicilan pinjaman online terhubung dalam satu sistem dan bisa dipantau secara real time? Itulah ide di balik Payment ID, sistem identitas keuangan digital baru dari Bank Indonesia. Katanya sih, ini bikin hidup lebih praktis.
Emang Boleh Pindah Alamat NPWP?
Saat seseorang berencana untuk pindah Alamat tempat tinggal atau lokasi usaha, sering muncul pertanyaan seperti “Gimana ya dengan alamat yang terdaftar di NPWP? Apa nanti proses administrasinya jadi jauh lebih rumit?”. Kekhawatiran ini cukup wajar, mengingat adanya perubahan Alamat yang mempengaruhi berbagai urusan perpajakan dan legalitas usaha.
Cara Mudah Mengajukan SKB dan SKTD Melalui Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Kedua fasilitas ini kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25%
Pemerintah menetapkan peraturan baru terkait emas perhiasan dan emas batangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPh Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bulion dan pembelian emas batangan sebagai objek pungutan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Penolakan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak: Hak Hukum atau Peluang Sanksi?
Dalam praktik perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang merasa keberatan bahkan menolak pemeriksaan dengan alasan administratif karena merasa sudah patuh, atau bahkan takut menimbulkan konsekuensi lanjutan.
Pensiun? Usaha Tutup? Pilih Hapus NPWP atau Jadi Wajib Pajak Nonaktif?
Di tengah kesadaran perpajakan yang semakin tinggi, banyak orang bertanya: "Kalau sudah nggak kerja, masih harus bayar pajak nggak, ya?" atau "Bisnis sudah tutup, NPWP-nya diapain ya?" Nah, disinilah dua istilah penting muncul: penghapusan NPWP dan status Wajib Pajak Nonaktif.
BKP dan JKP Tidak Dipungut PPN/PPnBM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Apa Saja yang Termasuk?
Dengan menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal, KEK menjadi magnet investasi yang menjanjikan. Salah satu fasilitas perpajakan yang paling menarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut untuk jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang digunakan di dalam KEK.
Jualan Online = Kena Pajak? Yuk Ketahui Pajak E-Commerce
Di era digital seperti sekarang, siapa pun bisa mempunyai toko sendiri dengan cukup bermodalkan kuota dan smartphone. Melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau website pribadi, jualan semakin mudah dan jangkauan pembeli pun makin luas.
Angsuran PPh Pasal 25: PER-11/PJ/2025 Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Sehingga, nantinya Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar yang mana itu harus dibayarkan sekaligus pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Faktur Pajak Gabungan: PER-11/PJ/2025 Solusi Praktis untuk Transaksi Berulang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi melalui mekanisme Faktur Pajak Gabungan, yang diatur secara resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Faktur ini menjadi jawaban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin menyederhanakan administrasi tanpa mengurangi kepatuhan pajak.
DKI Jakarta Pungut Pajak Padel, Daerah Lain Menyusul?
Jakarta resmi mengenakan pajak 10% atas penyewaan lapangan padel. Ya, olahraga yang sedang naik daun ini kini masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Tapi, apakah hanya akan berlaku di Jakarta? Jangan salah, ketentuan ini bisa saja menyusul di daerah lain loh! Kok bisa?
Amati, Kode Transaksi Faktur Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025
DJP kembali memperbarui ketentuan teknis perpajakan melalui terbitnya PER-11/PJ/2025. Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah penegasan dan penambahan penjelasan kode transaksi dalam Faktur Pajak (FP) yang semula hanya ada 9, kini bertambah menjadi 10.
Pajak Ga Terutang Tapi Udah Dibayar? Begini Balikin Uangnya!
Masih banyak Wajib Pajak yang bingung ketika menyadari telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dulu, mekanisme pemindahbukuan (PBK) menjadi solusi praktis untuk mengalihkan kelebihan bayar dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya. Namun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, DJP secara resmi menghapus skema PBK, dan menggantinya dengan prosedur baru yang disebut Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT).
Dapat Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP), Harus Gimana Ya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin cepat dalam menindaklanjuti proses kelebihan pembayaran pajak. Salah satu bentuk aksinya adalah dengan menerbitkan Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) yang wajib segera ditanggapi oleh Wajib Pajak (WP) melalui sistem Coretax.
WAJIB TAHU! Jenis SPT Masa PPN Berubah Lewat PER-11/PJ/2025
DJP kembali melakukan reformasi administratif melalui penerbitan PER-11/PJ/2025, yang menjadi payung hukum baru terkait penyampaian SPT Masa PPN. Salah satu hal penting yang diatur dalam beleid ini adalah pengelompokan jenis SPT Masa PPN berdasarkan karakteristik Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta penyesuaian format pelaporan yang lebih ringkas, relevan, dan terintegrasi dalam sistem Coretax.
Faktur Pajak Tidak Lengkap, Udah Gak Kena Denda?
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2025 menjadi regulasi baru yang mengatur mengenai format, cara pengisian, hingga pelaporan bukti potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak dalam penerapan sistem administrasi coretax.
IAMI Gelar Konferensi Nasional, Soroti Peran Akuntan Manajemen dalam ESG dan Kesejahteraan Nasional
Jakarta, 20-21 Juni 2025 – Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) sukses menyelenggarakan IAMI Management Accountants Conference 2025 di Mövenpick Hotel Jakarta. Mengusung tema “The Frontier in ESG: Management Accountants Roles in Saving the Earth and Promoting National Prosperity”, konferensi ini menyoroti peran penting akuntan manajemen dalam mendorong keberlanjutan lingkungan sekaligus pembangunan ekonomi nasional.
Sosialisasi Harmonisasi Fasilitas Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dengan Implementasi Coretax
Sei Mangkei, 12 Juni 2025 – Transformasi perpajakan di kawasan eknomi khusus kini memasuki babak baru. Sebagai upaya memeperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap fasilitas perpajakan dan sistem pelaporan digital yang semakin terintegrasi, PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), Perkebunan Nusantara III, dan SAR Tax & Management Consultant berkolaborasi menggelar Sosialisasi Harmonisasi Fasilitas Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Implementasi Coretax. Bertempat di Gedung Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei, acara ini dihadiri oleh sekitar 34 peserta dari lebih 10 tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sstt! Antar-Jemput Karyawan Juga Kena Pajak
Penyediaan angkutan bagi karyawan bukan lagi sekadar bentuk tunjangan kesejahteraan perusahaan, namun juga memiliki implikasi perpajakan yang penting untuk dipahami. Secara umum, terdapat dua skema penyediaan transportasi antar-jemput karyawan:
"Hewan Kurban Bisa Bikin Kena Pajak? Serius Nih?"
Menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas jual beli hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan unta menjadi meningkat. Fenomena ini merupakan bentuk kepatuhan umat Islam terhadap perintah syariat untuk berkurban sebagai wujud ketaatan sekaligus pengorbanan harta di jalan Allah. Perintah kurban dianjurkan kepada umat muslim yang telah mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban, juga telah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.
Katanya Ibadah Tapi Kok Ada Pajaknya?
Musim haji kembali tiba, dan jutaan umat Islam dari seluruh dunia termasuk Indonesia bersiap untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Minat yang tinggi dari jamaah Indonesia kepada ibadah haji maupun umrah muncul pertanyaan penting, apakah perjalanan haji dan umrah dikenakan pajak oleh negara?
Harga Emas Naik Terus, Pajaknya Gimana ya?
Ditengah panasnya perang dagang antara Amerika Serikat dengan China, atas kebijakan kenaikan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat memberikan dampak bagi banyak aspek. Dampak yang saat ini sedang banyak dibicarakan yakni lonjakan emas yang akan menembus Rp2 juta per gram, hal ini yang mendorong masyarakat untuk melirik emas sebagai investasi yang menjanjikan. Namun, di tengah antusiasme berinvestasi, masyarakat juga perlu memahami bahwa keuntungan dari investasi emas tidak lepas dari kewajiban perpajakan.
Rayakan 10 Tahun SAR Tax & Management Consultant: Collaborate, Innovate, Elevate
Bandung, 18 April 2025 – Momen penuh makna dan kebersamaan menyelimuti perayaan 1 Dekade SAR Tax & Management Consultant yang dikemas hangat dalam acara Halal Bihalal di Uncle D'Space, Bandung. Acara ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi titik refleksi perjalanan SAR Tax selama 10 tahun membangun komitmen, kepercayaan, dan kontribusi bagi dunia perpajakan Indonesia.
Webinar Ngobrol Asyik Tentang Pajak (NGAJAK): Bongkar Tuntas Pajak Developer! Ungkap Celah, Risiko, dan Strategi Lapor SPT Tanpa Drama
Bandung, 24 April 2025 – Dalam upaya mendukung pelaku usaha sektor properti dan developer dalam menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2025, PKM Institute bersama SAR Tax & Management Consultant kembali menggelar seri edukasi pajak bertajuk “Penyusunan SPT Badan untuk Properti dan Developer”. Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 April 2025 dan berhasil menjaring 67 peserta yang sebagian besar berasal dari bidang perpajakan dan keuangan di perusahaan pengembang properti.
Webinar Ngobrol Asyik Tentang Pajak (Ngajak) SPT Badan Jasa Konstruksi: Faktur Pajak Salah, PPh Final Gak Tahu Cara Hitungnya?
Bandung, 23 April 2025 – Menghadapi masa pelaporan SPT Badan yang semakin dekat, pelaku usaha jasa konstruksi mendapat angin segar lewat webinar “Penyusunan SPT Badan untuk Perusahaan Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan oleh PKM Institute bekerja sama dengan SAR Tax & Management Consultant. Diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Rabu (23/4), acara ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta dari kalangan profesional jasa konstruksi dan institusi pendidikan tinggi.
Webinar Ngobrol Asyik Tentang Pajak (Ngajak) Deadline Mepet, Lapor SPT Badan Kesehatan Bikin Bingung?
Bandung, 21 April 2025 – Menjelang tenggat waktu pelaporan pajak tahunan, sektor kesehatan tak mau ketinggalan bersiap. Guna menjawab kebingungan yang kerap muncul di masa-masa genting ini, PKM Institute bekerja sama dengan SAR Tax & Management Consultant sukses menggelar webinar edukatif bertajuk “Penyusunan SPT Badan untuk Industri Kesehatan”, Senin (21/4), secara daring melalui Zoom Meeting.
Virtual Zoom Meeting Webinar SPT Series Vol.II : Penyusunan SPT Badan untuk Industri Perguruan Tinggi
Bandung, 17 April 2025 – Menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang semakin dekat, dunia perguruan tinggi dihadapkan pada tantangan untuk menyusun laporan perpajakan secara tepat, lengkap, dan sesuai regulasi. Menyadari urgensi tersebut, PKM Institute bekerja sama dengan SAR Tax & Management Consultant menyelenggarakan Webinar SPT Series Vol. II bertema “Penyusunan SPT Badan untuk Industri Perguruan Tinggi” secara daring melalui Zoom.
Coretax Bikin Deg-Degan? Yuk Cari Tahu Dampaknya Ke Keuanganmu!
Bandung, 16 April 2025 – Bank Permata berkolaborasi dengan SAR Tax & Management Consultant sukses menyelenggarakan seminar bertajuk ”Imbas Sistem Coretax Terhadap Data Keuangan Pribadi” pada Kamis, 16 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Bank Permata Cabang Merdeka, Bandung dan dihadiri oleh kurang lebih 50 orang nasabah Bank Permata dari berbagai latar belakang.
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan? Emang Bisa?!
Sebagian masyarakat masih belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur resmi pada UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PMK Nomor 254/PMK.03/2010.
Coretax Error Terus, Telat Setor dan Lapor? Kena Sanksi Gak Sih?
Resmi terbit dan berlaku sejak 27 Februari 2025 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP.
Sekarang Ada Diskon PPN Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran Loh!
Menjelang musim mudik Lebaran 2025, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 18 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung menggunakan transportasi udara.
Regulasi Baru Pajak: Lembaga Zakat Harus Siap Beradaptasi
Bandung, 12 Februari 2025 – Workshop bertajuk mengenai “Pajak Penghasilan (PPh)” yang digelar di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat sebagai pihak penyelenggara workshop pada Rabu (12/2).
Transformasi Digital Pajak, BPR Jabar Siap Hadapi Tantangan Baru?
Bandung, 12 Februari 2025 – Workshop bertajuk ”Praktek Aplikasi Coretax untuk BPR: optimalisasi Perpajakan dengan Mudah dan Efektif” digelar di Hotel Grandia Bandung, pada Rabu (12/2) dengan DPD Perhimpunan Bank Prekreditan Rakyat (Perbarindo) Jawa Barat sebagai pihak penyelenggara workshop. Acara ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta dari berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat.
KETERANGAN TERTULIS TERKAIT PENYESUAIAN TARIF PPN 12%
Berita terkait naiknya PPN ramai dibicarakan oleh netizen dan banyak orang, naiknya PPN dari 11% menjadi 12% menimbulkan penolakan yang cukup banyak dari orang-orang. Tarif PPN itu sendiri memang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mana tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat berlaku tanggal 1 Januari 2025. Jelang bergantinya tahun menuju 2025, wacana ini kembali naik dan ramai dibicarakan.
Agustusan telah usai, Pajak Hadiahnya bagaimana ya?
Agustusan, atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, selalu jadi momen penting untuk mengenang Proklamasi 1945. Selain memperkuat rasa persatuan, kegiatan seperti upacara bendera dan lomba-lomba tradisional penuh keceriaan sering diadakan, nggak cuma di lingkungan masyarakat tapi juga di kantor. Di perusahaan, acara Agustusan jadi cara yang seru buat mempererat kebersamaan antar karyawan lewat berbagai lomba seru. Nggak cuma bikin semangat kerja meningkat, hubungan antar rekan kerja pun jadi makin solid, lingkungan kerja juga lebih positif dan produktif. Nah kadang perusaahan masih kebingunan, hadiah yang diberikan ke pegawainya kena PPh Pasal 21 atau 4 ayat (2) yaaa??
Pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang sampai 30 Juni 2024!!
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Sampai saat ini, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung, batas waktu untuk memadankan NIK dengan NPWP telah diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dari sebelumnya 31 Desember 2023.
BINGUNG UPDATE E-FAKTUR 4.0?? BEGINI NIH CARANYA
Dengan diberlakukannya NPWP 16 digit pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memperbarui sistem dan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang telah dinantikan oleh kita sebagai wajib pajak adalah pembaruan aplikasi e-faktur yang kita gunakan untuk mengunggah dan menerbitkan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 pada akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu (20/7/2024). Oleh karena itu, penggunaan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 hanya dapat digunakan hingga versi terbaru diluncurkan.
LAPORAN SPT BELUM BERES, MAU NGAJUIN PERPANJANGAN TAPI HARUS KE KPP? MANA SEMPAT !
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
POTONGAN PAJAK THR KO GEDE BANGET, KAPAN BISA KEKUMPUL 271 T?
Pemerintah resmi menerapkan rumus baru terkait dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Januari 2024 lalu. Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan baru tersebut membuat perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang membuat sebagian masyarakat Indonesia menjadi khawatir akan menyebabkan potongan pajak menjadi lebih besar.
Refleksi & Outlook Akuntansi, Hukum, & Perpajakan Akhir Tahun 2023
Narasumber : Rasono, Ak., M.Si., Ersa Tri Wahyuni, Ph.D., CA., CPMA., CPSAK., CPA, Agus Puji Priyono, SE, SH, Ak, M.Ak, MH, M.AP, CA, CPA, SAS, CPMA, CACP, CLA, CCC, CPS.
Pemeriksaan Pajak : Pentingnya Quality Assurance Sebagai Hak Wajib Pajak
Segala hal terkait sengketa pajak tentunya sangat menarik untuk dibahas. Ini dikarenakan, sengketa pajak merupakan tahap akhir wajib pajak dalam memperjuangkan haknya. Sengketa pajak memiliki beberapa tahapan, dari Quality Assurance (QA), keberatan, banding, gugatan, hingga tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Proses dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak: Jenis, Persiapan, dan Proses Pengajuan Keberatan
Pemeriksaan Pajak merupakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Analisa Penerapan Sistem Self-Assesment Perpajakan di Indonesia dan Penerapan Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Sistem Self-Assesment di Indonesia
Perkembangan perpajakan mengalami perubahan seiringnya berjalannya waktu dengan menyesuaikan perkembangan kehidupan social, masyarakat dan ekonomi di Indonesia. Sejak tahun 1983 Negara Indonesia telah menerapkan Self-Assessment System (SAS). Wajib pajak memiliki kebebasan dan memiliki peran aktif dalam menentukan besaran pajak yang terutang dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Grey Area Peraturan Perpajakan Sebagai Dasar Penyebab Sengketa Pajak
Sengketa pajak dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan "sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa". Artikel ini akan membahas mengenai sengketa pajak sebagai akibat dari aturan yang masih dalam grey area serta rekomendasi upaya pencegahannya
Validasi NIK sebagai NPWP
Diperpanjang! Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 pemerintah resmi mengumumkan batas waktu validasi NIK menjadi NPWP diperpanjang semula ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 kini diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2024. PMK 136/2023 tersebut merupakan PMK pengganti 112/2022.
Beli Rumah Sekarang, Gak Harus Bayar PPNnya!
Rilis! Wajib Pajak kini dapat memanfaatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan tanggal 21 November 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023. Adanya pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global dengan cara meningkatkan daya beli properti dikalangan masyarakat.
Insentif & Risiko Perpajakan Lembaga Pendidikan
PKM Institute berkolaborasi dengan Politeknik Negeri Manado, IAI Wilayah Sulawesi Utara, dan Pertapsi Korwil Sulawesi Utara proudly presents :
e-tax court, solusi bisa ngajuin sengketa pajak darimana saja
Pada era perkembangan zaman yang sangat pesat, teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aspek kehidupan kita. Merespon tantangan hal tersebut, Pengadilan Pajak meluncurkan inovasi terbaru bernama “e-Tax Court” melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak yang sudah bisa digunakan mulai 31 Juli 2023.
Pengembalian Kilat, Restitusi Dipercepat
Sejak berlakunya PER-5/PJ/2023 tanggal 09 Mei 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT PPh) melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat) dengan syarat jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum pada SPT PPh paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Previous Page
Next Page