Penolakan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak: Hak Hukum atau Peluang Sanksi?

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Dalam praktik perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang merasa keberatan bahkan menolak pemeriksaan dengan alasan administratif karena merasa sudah patuh, atau bahkan takut menimbulkan konsekuensi lanjutan.

Tapi, SobatSAR harus tahu bahwa penolakan terhadap pemeriksaan pajak memiliki konsekuensi hukum bahkan hingga penyidikan pidana perpajakan loh!

Apa Itu Penolakan Pemeriksaan Pajak?

Penolakan pemeriksaan pajak terjadi ketika Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya secara sadar menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa oleh otoritas pajak. Hal ini bisa terjadi karena WP merasa sudah patuh, keberatan dengan beban administratif, atau khawatir akan konsekuensi temuan pemeriksaan.

Namun perlu diketahui pada Pasal 15 PMK Nomor 15 Tahun 2025, penolakan ini harus disampaikan secara tertulis dalam bentuk Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani, paling lambat 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.

Kapan Wajib Pajak Dianggap Menolak Pemeriksaan?

Tidak semua penolakan disampaikan secara eksplisit. Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (13) menjelaskan bahwa:

a. WP yang menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara langsung dianggap menolak pemeriksaan.

b. WP tidak memberikan akses kepada pemeriksa pajak setelah 7 hari sejak tanggal penyegelan untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, maka dianggap menolak pemeriksaan.

Apa yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tetap Menolak?

Dalam hal Wajib Pajak tetap menolak pemeriksaan, telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, 4, dan 5, yakni:

a. Pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa sendiri.

Hal ini merupakan bentuk dokumentasi resmi bahwa DJP telah berupaya menjalankan prosedur pemeriksaan, namun ditolak oleh pihak Wajib Pajak.

b. Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak berdasarkan:

1. Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan,

2. Berita acara penolakan Pemeriksaan,

3. Surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan (Pasal 10 ayat 10), atau

4. Berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan (Pasal 10 ayat 11).

Penolakan yang terdokumentasi ini tidak menghentikan proses hukum, justru bisa menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan apabila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka pemeriksa dapat langsung mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu tahapan awal sebelum masuk ke proses penyidikan pidana perpajakan.

c. Pemeriksaan dalam rangka tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka dokumen-dokumen penolakan tersebut tetap dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan langkah lanjutan.

Kenapa Wajib Pajak Sering Menolak Pemeriksaan?

Ada beberapa alasan umum mengapa Wajib Pajak enggan diperiksa:

  1. Merasa tidak ada kesalahan dalam pelaporan pajak, sehingga pemeriksaan dianggap tidak perlu.
  2. Takut ketahuan kekurangan bayar atau ketidaksesuaian lainnya.
  3. Ketidaksiapan administrasi, seperti arsip atau bukti transaksi tidak lengkap.

Namun, sebaiknya alasan-alasan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menolak pemeriksaan. Justru, sikap terbuka dan kooperatif akan jauh lebih menguntungkan secara hukum maupun reputasi perpajakan Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Jika merasa tidak layak diperiksa, Wajib Pajak tetap disarankan menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan menyampaikan klarifikasi secara resmi kepada petugas. Bila perlu, gunakan hak-hak sebagai Wajib Pajak, seperti pendampingan kuasa hukum atau konsultan pajak, serta hak untuk menyampaikan keberatan atau banding apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai.

Menolak pemeriksaan secara tidak sah justru dapat merugikan diri sendiri karena membuka peluang diterbitkannya SKP secara sepihak oleh DJP, yang biasanya bernilai besar dan bisa memicu sengketa pajak yang panjang.

Kesimpulan

Penolakan pemeriksaan pajak bukan hanya tindakan administratif, tetapi merupakan langkah hukum yang memiliki implikasi besar. Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, DJP tetap dapat meneruskan proses dengan mekanisme penetapan jabatan, bahkan ke ranah pidana jika diperlukan. Oleh karena itu, jika SobatSAR mendapat pemberitahuan pemeriksaan, jangan langsung menolak ya! Alangkah baiknya pahami terlebih dulu prosedurnya dan konsultasikan dengan kami untuk mendapatkan strategi yang tepat.

Suggested For You