Cara Mudah Mengajukan SKB dan SKTD Melalui Coretax DJP



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Kedua fasilitas ini kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Apa Itu SKB?
DJP memberi pembebasan kepada Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga. Pembebasan melalui penerbitan SKB, diantaranya atas PPh 21, PPh 22, 22 Impor, PPh 23, PPN dan PPnBM.
Merujuk Pasal 70 PER-8/PJ/2025, WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena:
a. Mengalami kerugian fiskal dalam hal:
1. WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2. WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3. WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal
Dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau SKP atau SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
c. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Ketiga hal tersebut dapat digunakan oleh WP untuk mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada DJP. Selain ketiga hal di atas, WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final juga dapat mengajukan permohonan pembebasan.
Apa Itu SKTD?
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa PPN atas impor, penyerahan, atau jasa terkait alat angkutan tertentu tidak dipungut. SKTD hanya dapat diajukan oleh WP tertentu berdasarkan ketentuan dalam SE-35/PJ/2020.
Jenis SKTD Berdasarkan SE-35/PJ/2020
1. SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan

2. SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember

Objek SKTD
Dalam hal objek SKTD, meliputi:


Syarat Pemohon SKB dan SKTD

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB
1) Login Coretax
Akses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha yang tersedia, lalu klik Login.

2) Akses Layanan Administrasi (SKB)
Klik menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Klik Icon Pencarian dan klik Pilih pada nomor penunjukan PIC yang sesuai

Terdapat beberapa sub-layanan untuk jenis permohonan SKB, Pilih jenis SKB yang sesuai dengan Permohonan SobatSAR ya.






3) Isi Detail Permohonan SKB
Untuk mengisi permohonan SKB, klik Alur Kasus. Isi seluruh kolom dalam halaman Perutean Kasus yang mencakup:
a. Jenis pemotongan/pemungutan PPh,
b. Alasan permohonan SKB (misal: mengalami kerugian fiskal),
c. Tahun pajak permohonan pembebasan Potput PPh.

Jika SobatSAR memilih alasan “mengalami kerugian fiskal“, sistem akan meminta Anda mengisi lebih lanjut dengan memilih Ya/Tidak tentang apakah kerugian disebabkan oleh:
a. tahap investasi
b. belum tahap produksi komersial
c. peristiwa di luar kemampuan (force majeure)

4) Unggah Dokumen Pendukung
SobatSAR wajib melampirkan dokumen yang menjadi syarat permohonan pengajuan SKB. Dalam hal memilih alasan “mengalami kerugian fiskal”, dokumen yang dibutuhkan:
- Perhitungan proyeksi PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak berjalan.
- Dokumen pendukung seperti SPT Tahunan atau SKP untuk mendukung alasan kompensasi kerugian fiskal.
Kemudian klik Unggah Dokumen dan Simpan hingga muncul notifikasi “Success”. Jumlah lampiran pada kolom di bawah ini akan menyesuaikan otomatis.

5) Pernyataan dan Verifikasi
Centang kotak Pernyataan Wajib Pajak, pilih Kota/Kabupaten, dan klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”.

Sistem otomatis akan memvalidasi status kepatuhan perpajakan melalui fitur Taxpayer Tax Clearance. SobatSAR boleh menekan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (jika dibutuhkan).

6) Tanda Tangan dan Submit
- Klik Create PDF untuk membuat dokumen permohonan.
- Pada Buat Formulir Dokumen, pilih Klasifikasi permohonan, dan klik Simpan.

Jika dokumen telah sesuai, klik tombol Sign, masukkan Passphrase agar dokumen bisa ditandatangani secara digital sesuai kode otorisasi WPOP atau PIC WP badan. Klik Simpan.
Klik tombol Submit untuk mengajukan permohonan secara resmi. Halaman akan menampilkan status bahwa “Kasus sedang dalam proses”, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

7) Pantau Status Permohonan
Permohonan yang telah diajukan dapat dipantau melalui:
- Notifikasi (icon lonceng)
- Buka menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan Telah Selesai atau di Daftar Fasilitas Saya
- Buka menu Portal Saya → Dokumen Saya untuk mengunduh dokumen SKB yang telah disetujui.

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKTD
1. Login Coretax
Akses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha yang tersedia, lalu klik Login.

2. Akses Layanan Administrasi (SKTD)
Tahapan Permohonan SKTD dilakukan sama seperti Permohonan SKB. Klik Icon Pencarian dan klik Pilih pada nomor penunjukan PIC yang sesuai.

Cari layanan AS.17 SKTD, lalu pilih. Klik Simpan untuk mengonfirmasi pilihan layanan.

*Notes: SKTD hanya bisa diajukan untuk WP berdasarkan SE-35/PJ/2020
3. Isi Detail Permohonan SKTD
Untuk mengisi permohonan SKTD pilih permohonan SKTD atas Impor atau Penyerahan, klik Alur Kasus. Isi seluruh kolom dalam halaman formulir permohonan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
SobatSAR wajib melampirkan dokumen Data Alat Tertentu dan klik refresh hingga muncul hasil validasi Data Alat Angkutan. Lainnya, SobatSAR juga wajib melampirkan dokumen persyaratan permohonan SKTD, lalu klik simpan.
5. Verifikasi
SobatSAR dapat memeriksa kembali draft permohonan SKTD dan mengubah permohonan jika diperlukan.
6. Pantau Status Permohonan
Permohonan yang telah diajukan dapat dipantau melalui:
- Notifikasi (icon lonceng)
- Buka menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan Telah Selesai atau di Daftar Fasilitas Saya

Kesimpulan
Pengajuan SKB dan SKTD kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax DJP. Wajib Pajak cukup login ke portal DJP, memilih layanan administrasi yang sesuai, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen pendukung, serta menandatangani dan mengirimkan permohonan secara digital. Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pastikan Wajib Pajak memahami syarat, ketentuan, dan kriteria agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.












