Amati! Begini Cara Menjawab SP2DK Melalui Coretax



SobatSAR pernah tiba-tiba menerima surat cinta dari DJP bernama SP2DK? Apakah SP2DK ini adalah Pemeriksaan Pajak?
Tenang dulu ya jangan panik! Justru SP2DK ini adalah kesempatan bagi SobatSAR untuk klarifikasi sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut. Kabar baiknya, sekarang menjawab SP2DK bisa lebih praktis lewat Coretax DJP. Bagaimana ya caranya? Yuk, simak cara lengkapnya di artikel ini!
Apa Itu SP2DK dan Mengapa Diterbitkan SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR) kepada Wajib Pajak (WP). Tujuan utamanya adalah meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan perpajakan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki DJP.
Ketidaksesuaian ini bisa muncul dari berbagai sumber, seperti:
a. Perbedaan data transaksi dengan laporan pajak.
b. Dugaan penghasilan tidak dilaporkan secara penuh.
c. Adanya laporan dari pihak ketiga yang tidak sinkron dengan data SobatSAR.
d. Indikasi pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya.
Perlu dipahami bahwa SP2DK bukanlah surat pemeriksaan, melainkan sarana klarifikasi awal sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut. Penerbitan SP2DK juga menjadi bentuk pengawasan preventif untuk:
1. Meningkatkan kepatuhan sukarela,
2. Memberikan kesempatan kepada WP melakukan pembetulan sendiri,
3. Mendukung pencapaian target penerimaan negara.
Bagaimana Cara Kerja SP2DK?
Dasar hukum penerbitan SP2DK diatur dalam SE-39/PJ/2015 s.t.d.t.d SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data/Keterangan dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. Alur kerja SP2DK ialah sebagai berikut:
1. Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data Wajib Pajak.
2. SP2DK dikirimkan kepada Wajib Pajak, dengan jangka waktu tanggapan maksimal 14 hari kalender sejak diterima.
3. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan atas SP2DK.

4. AR atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian lanjutan.
5. Hasil penelitian bisa berupa klarifikasi, pembetulan SPT, atau pernyataan bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi.
6. Semua proses diadministrasikan dalam bentuk dokumen SP2DK, LHP2DK, berita acara pelaksanaan/penolakan, dan/atau berita acara ketidakpatuhan.
7. AR wajib membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah batas waktu tanggapan berakhir.
Tata Cara Menjawab SP2DK via Coretax
1. Login ke Coretax
Akses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha yang tersedia, lalu klik Login.

2. Akses Layanan Administrasi
Klik menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Klik Icon Pencarian dan klik Pilih pada nomor penunjukan PIC yang sesuai

Silahkan klik; Loop Pilih Nomor Penunjukan

Ketika muncul seperti gambar di atas, klik “Pilih”
3. Pilih Jenis Layanan

Cari AS.29 atau ketikkan “Surat Wajib Pajak” untuk memudahkan pencarian, lalu Pilih AS.29-03 “Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data Dan Keterangan (SP2DK)

Akan muncul notifikasi seperti gambar di atas, lalu klik “Simpan”
4. Buat Kasus Baru

Klik Menu Utama “Portal Saya” lalu pilih sub-menu “Kasus Saya”, bila tidak muncul apapun, silahkan klik icon refresh untuk memunculkan

Akan muncul nomor kasus P000xxxx dan pastikan jenis kasus sudah sesuai. Lalu klik “Pilih”
5. Isi Informasi Umum

Selanjutnya akan muncul “informasi umum”, lanjutkan dengan klik menu di bawah “informasi umum”, yakni “Alur Kasus”

Akan muncul “Informasi Umum” dan “Informasi Wajib Pajak”, cukup pastikan kebenaran isian data yang ada di dalamnya.

Baris yang berwarna abu-abu tidak dapat diedit/diisi.

Baris yang berwarna putih dapat diisi, namun jika tidak memiliki tanda bintang (*) maka sifatnya opsional untuk diisi.
Untuk “Informasi Pemberitahuan/ Permohonan, silahkan isi “Perihal Surat”, lalu klik logo loop/search untuk mencari Nomor SP2DK yang dikirim oleh KPP terdaftar.

Akan muncul Kotak “Document Search”, pastikan memilih dengan benar atas dokumen SP2DK yang ingin di jawab
6. Unggah Dokumen Tanggapan


Silahkan manfaatkan menu pencarian pada kategori masing- masing, setelah klik “pilih” maka akan muncul informasi seperti gambar di samping
Pada tahapan “Dokumen lampiran/persyaratan”, silahkan klik “Tambah Data” untuk mengunggah file scan tanggapan atas SP2DK tersebut, lalu klik “Simpan”

Untuk “Nama Jenis Dokumen”, dapat memilih “Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya” atau memilih keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan atas SP2DK

Silahkan mengisi “Jumlah Lampiran(*)” sesuai jumlah dokumen yang di unggah, centang box “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”, jika sudah ada notifikasi penyimpanan sukses, maka silahkan klik “Lanjut”.
7. Selesaikan Pengajuan


Akan muncul Notifikasi Informasi “Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya...” yang akan hilang begitu saja dan akan berganti dengan notifikasi alur kasus “Kasus Ditutup”

Pada menu sebelah kiri, silahkan klik “Document” untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik” atau BPE yang dikeluarkan oleh KPP Terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut
8. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Dengan adanya BPE, maka Jawaban atau Tanggapan atas SP2DK telah resmi dikirimkan kepada KPP terkait.
Untuk tindaklanjut dari tanggapan atas SP2DK tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas terkait. “Selesai”
Kesimpulan
Singkatnya, SP2DK merupakan “peringatan awal” agar Wajib Pajak bisa memberikan klarifikasi sebelum DJP menetapkan pemeriksaan resmi. Dengan adanya sistem Coretax, Wajib Pajak kini bisa memberikan tanggapan SP2DK secara lebih cepat, praktis, dan terdokumentasi dengan baik. Pastikan jawaban disiapkan lengkap beserta dokumen pendukung agar proses klarifikasi berjalan lancar.












