Emang Boleh Pindah Alamat NPWP?

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Saat seseorang berencana untuk pindah Alamat tempat tinggal atau lokasi usaha, sering muncul pertanyaan seperti “Gimana ya dengan alamat yang terdaftar di NPWP? Apa nanti proses administrasinya jadi jauh lebih rumit?”. Kekhawatiran ini cukup wajar, mengingat adanya perubahan Alamat yang mempengaruhi berbagai urusan perpajakan dan legalitas usaha.

Pindah Alamat di NPWP adalah sebuah proses perubahan informasi Alamat tempat tinggal atau Alamat kantor yang terdaftar dalam data NPWP OP atau Badan Usaha.

Perbedaan Pemindahan dan Perubahan Data Alamat NPWP

Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Merujuk PER-7/PJ/2025

Saat WP mengajukan permohonan perubahan data Alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan yang menyebabkan pindahnya wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar, maka permohonan tersebut diproses dengan tata cara pemindahan WP.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui:

1. Portal WP

Dilakukan dengan ketentuan;

  • Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir perubahan data WP
  • Mengunggah Salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data

2. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

3. Contact Center (dapat menyampaikan data pendukung)

  • Jika permohonan memenuhi ketentuan maka akan diterbitkan BPE
  • Jika permohonan ditolak atau tidak memenuhi ketentuan tidak diterbitkan BPE dan permohonan WP tidak diproses lebih lanjut

Dengan dilampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan.


Jika WP tidak mengajukan perubahan data secara elektronik maka dapat mengajukan perubahan data melalui:

1. Secara langsung

2. Melalui pos, Perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, KP2KP, dan tempat lain yang ditetapkan oleh DJP

Jika permohonan memenuhi ketentuan maka diterbitkan BPS, akan tetapi jika tidak memenuhi ketentuan maka permohonan dikembalikan pada WP secara langsung atau bisa juga diterbitkan surat pengembalian permohonan yang dikirimkan melalui pos, Perusahaan jasa ekspedisi lainnya atau jasa kurir.


Kepala KPP dapat melakukan perubahan data WP berdasarkan permohonan WP secara jabatan jika ditemukan informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya. Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut melalui surat pemberitahuan perubahan data.

Atas diajukannya permohonan perubahan data tersebut Kepala KPP Lama melakukan penelitian tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tidak lagi berada di wilayah kerja KPP Lama.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kepala KPP Lama maka diterbitkan Keputusan:

1. Kepala KPP Baru berupa surat pindah (jika permohonan diterima)

2. Kepala KPP Lama berupa surat penolakan pemindahan tempat WP terdaftar (jika permohonan ditolak)

Keputusan tersebut diterbitkan paling lama selama 5 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan. Jika jangka waktu tersebut telah terlampaui dan kepada WP belum diterbitkan Keputusan maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja.

Keputusan surat pindah dan surat penolakan pemindahan tempat WP terdaftar disampaikan kepada WP melalui:

1. Akun WP

2. Alamat pos elektronik yang terdaftar di DJP

3. Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir

Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat WP terdaftar secara jabatan sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya dengan menerbitkan surat pindah.

Jika masih terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang belum selesai, maka penerbitan Keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan di KPP baru.

Kepala KPP baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar, paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima dan dikirimkan melalui:

1. Akun WP

2. Alamat pos elektronik yang terdaftar di DJP

3. Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir

Kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian PKP

Berdasarkan surat pindah jika WP merupakan PKP maka Kepala KPP akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan melakukan penelitian lapangan di Alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha PKP untuk membuktikan Lokasi dan kegiatan usaha dan tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP lama. Tanggal pengukuhan PKP Baru sesuai dengan tanggal Pengukuhan PKP di KPP lama.

Pengujian pemenuhan kewajiban PKP ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal surat pindah diterbitkan.

Kesimpulan

Pindah Alamat di NPWP adalah sebuah proses perubahan informasi Alamat tempat tinggal atau Alamat kantor yang terdaftar dalam data NPWP OP atau Badan Usaha. Menurut PER-7/PJ/2025 permohonan pengajuan pindah Alamat bisa dilakukan secara elektronik dan secara langsung ataupun melalui pos, jasa ekspedisi dan lain lain. Jika permohonan diterima maka akan akan diterbitkan surat pindah paling lama 5 hari kerja setelah diterimanya BPE atau BPS. Jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan pemindahan WP terdaftar.



Suggested For You