Lima Poin Perubahan Aturan Pemeriksaan Pajak

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Apakah pemeriksaan pajak akan terasa berbeda di tahun 2025 ini? Jawabannya adalah iya. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, ketentuan pemeriksaan pajak kini diperbarui dan digabungkan dalam satu regulasi utama. Lantas, apa ya dampaknya bagi Wajib Pajak?

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 14 Februari 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi acuan baru dalam tata cara pemeriksaan pajak. Regulasi ini lahir untuk menyesuaikan aturan pasca diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sekaligus menyederhanakan ketentuan yang sebelumnya tersebar di beberapa regulasi terpisah.

Sebelumnya, mekanisme pemeriksaan diatur dalam PMK 17/2013, PMK 256/2014, serta Pasal 105 PMK 18/2021. Kini, seluruhnya dicabut dan digantikan oleh PMK 15/2025, sehingga pemeriksaan pajak memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif, sederhana, dan jelas.

Apa Saja Poin Perubahan Pemeriksaan Pajak?

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah poin-poin perubahan signifikan dalam ketentuan pemeriksaan pajak menurut PMK 15 Tahun 2025 yang perlu SobatSAR perhatikan:

1. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
2. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
3. Penyerahan Data oleh Wajib Pajak
4. Perhitungan PKP secara Jabaran dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
5. Jangka Waktu Tanggapan Wajib Pajak terhadap SPHP

Kesimpulan

Perubahan yang diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 membawa penyempurnaan pada tata cara pemeriksaan pajak, mulai dari ruang lingkup, jangka waktu, kewajiban penyerahan data, hingga batas waktu tanggapan dari Wajib Pajak.

Aturan baru ini menekankan proses pemeriksaan yang lebih terfokus, terukur, dan transparan. Dengan adanya penyederhanaan regulasi, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mampu menanggapi pemeriksaan dengan cepat dan tepat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.



Suggested For You