Pajak Ga Terutang Tapi Udah Dibayar? Begini Balikin Uangnya!

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Masih banyak Wajib Pajak yang bingung ketika menyadari telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dulu, mekanisme pemindahbukuan (PBK) menjadi solusi praktis untuk mengalihkan kelebihan bayar dari satu jenis pajak ke jenis pajak lainnya. Namun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, DJP secara resmi menghapus skema PBK, dan menggantinya dengan prosedur baru yang disebut Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT).

Permohonan Pengembalian Pajak

Dengan tidak lagi diberlakukannya PBK secara umum, DJP kini memberikan jalur resmi dan terstruktur bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kembali dana pajak yang sudah disetor, namun ternyata tidak wajib dibayarkan. Mekanisme pengembalian ini disebut PPYSTT dan tertuang secara jelas dalam Pasal 122 PMK 81 Tahun 2024.

Meski begitu, PBK belum sepenuhnya dihapus, karena berdasarkan Pasal 109 PMK 81 Tahun 2024, masih ada kategori tertentu yang tetap tersedia di laman coretax. Antara lain:

  1. Penggunaan deposit pajak,
  2. PBK atas PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan sebelum diterbitkannya surat keterangan penelitian formal,
  3. Penyetoran di muka Bea Meterai untuk pengisian ulang mesin teraan,
  4. Dan PBK atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian seperti pembayaran dengan kode billing non-DJP, atau pajak yang sudah diperhitungkan dalam SKP/STP.

Permohonan ini dapat diajukan apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pajak yang bukan objek pajak, salah bayar, kelebihan potong atau pungut, hingga salah setor akibat kontrak yang dibatalkan. Dalam konteks ini, dana pajak yang tidak seharusnya dibayar tersebut dapat diklaim kembali dengan mengajukan permohonan resmi ke DJP.

Syarat Permohonan PPYSTT

Secara garis besar, PPYSTT dapat diajukan ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak karena berbagai alasan. Misalnya:

  1. Pembayaran dilakukan terhadap objek yang seharusnya tidak dikenakan pajak;
  2. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong lebih besar dari seharusnya;
  3. Terdapat transaksi yang dibatalkan namun pajaknya sudah terlanjur dibayarkan;
  4. Terjadi salah potong atas penerima penghasilan yang ternyata bukan subjek pajak; atau
  5. Wajib pajak mendapatkan fasilitas perpajakan namun tetap dipungut pajak.

Jenis Pajak yang Bisa Dikembalikan

Tidak semua jenis pajak dapat dimintakan pengembalian, namun ruang lingkup PPYSTT cukup luas. Jenis pajak yang bisa diajukan pengembaliannya mencakup:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  5. Bea Meterai;
  6. Pajak Karbon; serta
  7. Deposit Pajak (hanya ada pada Coretax saja).

Pembayaran Pajak yang Dapat Dikembalikan Apa Saja?

Merujuk pada Pasal 123 PMK 81 Tahun 2024 terdapat jenis pembayaran pajak yang dapat dikembalikan diantaranya:

  1. Pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  2. Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  3. Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;
  4. Pembayaran pajak dalam rangka pelunasan diatur dalam pasal 44B UU KUP;
  5. Setelah penyidikan dihentikan, namun masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  6. Setoran yang tidak diakui sebagi pertimbangan penuntutan;
  7. Setoran yang tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda; dan
  8. Setoran yang menggunakan selain NPWP tersangka.
  9. Setoran PPh Final UMKM yang seharusnya tidak dikenai PPh; dan
  10. Sisa setoran bea meterai/belum digunakan.

Pengembalian Pajak Terkait Impor

Merujuk Pasal 126 PMK 81 Tahun 2024, pengajuan PPYSTT dapat dilakukan atas pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan PPnBM Impor, dengan beberapa kondisi berikut:

  1. SPTNP atau SPKTNP dari Bea CukaiJika Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali (SPKTNP) dan ternyata terjadi kelebihan pembayaran, maka permohonan pengembalian atas pajak tersebut diajukan ke DJP, karena DJP yang berwenang mengembalikan, bukan DJBC.
  2. Keputusan Keberatan yang DikabulkanApabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan DJBC dan dikabulkan (misalnya tarif terlalu tinggi), kelebihan pembayaran atas pajak impor tersebut dapat dikembalikan melalui mekanisme PPYSTT.
  3. Keputusan Banding yang DikabulkanJika keberatan ditolak dan WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan dimenangkan, maka kelebihan pembayaran atas ketetapan sebelumnya juga bisa direstitusi melalui PPYSTT.
  4. Peninjauan Kembali yang DikabulkanDalam hal Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ketetapan DJBC dikabulkan, WP juga berhak mendapatkan pengembalian pajak atas kelebihan bayar.
  5. Putusan atas SPKTNPBaik putusan banding maupun PK yang menyangkut SPKTNP yang dikabulkan dapat menjadi dasar pengajuan PPYSTT.
  6. Pembatalan Transaksi Impor oleh DJBCJika terjadi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat Bea Cukai, maka pajak-pajak yang sudah dibayar terkait transaksi tersebut dapat dikembalikan melalui mekanisme ini.

Pengembalian Pajak Terkait Kesalahan Pemotongan/Pemungutan

Merujuk Pasal 129 PMK 81 Tahun 2024, alasan memotong pajak lebih besar dari yang seharusnya:

  1. Memotong/memungut PPh yang lebih besar dari seharusnya
  2. Peneriman Penghasilan bukan subjek pajak
  3. PPN yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya
  4. PPnBM yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya
  5. Bea Meterai yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya

Selain itu, pengajuan pengembalian juga dapat dilakukan apabila pemotongan/pemungutan dilakukan atas transaksi yang bukan merupakan objek pajak, atau objek pajak tersebut sebenarnya memperoleh fasilitas perpajakan yang membebaskan dari pungutan. Salah potong karena memang bukan objek pajak atau mendapat pengecualian dengan alasan:

  1. PPh seharusnya tidak di potong/pungut → diajukan oleh pemotong/pemungut
  2. PPN seharusnya tidak di potong/pungut → diajukan oleh pembeli

Jika pungutan dilakukan secara keliru namun belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, maka pihak yang dipungut PPN tersebut dapat mengajukan PPYSTT ke DJP. Namun jika PPN yang keliru tersebut sudah dikreditkan, maka permohonan pengembalian tidak dapat diajukan lagi karena dianggap hak atas PPN tersebut telah digunakan.

Pengembalian Pajak Terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan P3B bagi subjek pajak luar negeri disebabkan karena:

  1. kesalahan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau
  3. Persetujuan Bersama.

Tata Cara Pengajuan PPYSTT

  1. Permohonan PPYSTT bisa diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pihak pemotong/pemungut pajak.
  2. Disampaikan melalui Coretax, Langsung ke KPP, atau melalui Pos/Jasa Ekspedisi.
  3. Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan wajib menyertakan dokumen pendukung, seperti:
  4. Bukti pembayaran seperti:
  • Surat Setoran Pajak (SSP); atau
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor.
  1. Perhitungan kelebihan bayar;
  2. Penjelasan mengenai alasan permohonan restitusi;
  3. Surat Keputusan Upaya Hukum (Keberatan/Banding/PK) dalam rangka impor; dan
  4. Jika terkait dengan kasus pidana atau penyidikan, maka dilampirkan pula surat keterangan dari penyidik atau salinan putusan pengadilan.

Proses dan Waktu Penyelesaian

Setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP akan melakukan penelitian paling lama dalam waktu 3 bulan sejak permohonan disampaikan. Jika hasil penelitian menyatakan permohonan dikabulkan, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kesimpulan

Perubahan kebijakan dari pemindahbukuan menjadi permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang menuntut Wajib Pajak untuk lebih teliti dan cepat dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Meski prosedur ini memerlukan dokumen dan analisis lebih lanjut, PPYSTT adalah bukti bahwa hak-hak Wajib Pajak tetap dilindungi, termasuk hak untuk mendapatkan kembali uang pajak yang tidak seharusnya dibayarkan.


Suggested For You