Dapat Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP), Harus Gimana Ya?



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin cepat dalam menindaklanjuti proses kelebihan pembayaran pajak. Salah satu bentuk aksinya adalah dengan menerbitkan Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) yang wajib segera ditanggapi oleh Wajib Pajak (WP) melalui sistem Coretax.
Sayangnya, banyak WP yang masih belum memahami pentingnya surat ini. Padahal keterlambatan dalam memberikan respons, bisa berdampak serius terhadap pencairan lebih bayar atau kompensasi pajak yang seharusnya menjadi hak SobatSAR loh! Apa ya sebenarnya SPKKP itu, dan bagaimana cara menanggapinya dengan benar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu SPKKP?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari WP terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP tersebut.
Kelebihan pajak ini bisa digunakan untuk melunasi utang pajak lain yang masih dimiliki WP, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari WP itu sendiri. SPKKP biasanya diterbitkan setelah DJP menyatakan bahwa WP memiliki status lebih bayar, melalui penerbitan produk hukum seperti:
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
- SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
Opsi Sisa Lebih Bayar Pajak
Setelah dilakukan perhitungan namun masih terdapat sisa kelebihan bayar pajak, maka WP dapat memilih cara pemanfaatan sisa lebih bayar tersebut, diantaranya:

Tata Cara Konfirmasi Kelebihan Pajak via Coretax
- Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal Saya → Profil Saya → Detail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
Portal Saya → Perubahan Data → Identitas WP → Perbarui Rekening Bank Utama

- Cari Surat SPKKP di Coretax
Portal Saya → Dokumen Saya
Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
Catat nomor & tanggal SPKKP

- Masuk ke Alur Kasus
Portal Saya → Alur Kasus
Klik Refresh, lalu cari “Refund of Legal Actions Decisions” dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
Klik Pilih
- Konfirmasi dalam Kasus Saya
Portal Saya → Kasus Saya
Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi “-“).
Isi nomor & tanggal SPKKP.

- Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
- Opsi 1: Kompensasi ke Utang WP Lain
Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus mengisi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
- Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
- Opsi 3: Di transfer ke rekening utama
Tidak memilih opsi 1 atau opsi 2, jika WP ingin melakukan pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.
- Finalisasi Konfirmasi
Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP → Klik Lanjut
Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
“Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Kesimpulan
SPKKP adalah langkah lanjutan dari DJP untuk memastikan bagaimana kelebihan pajak yang menjadi hak SobatSAR. Melalui surat ini, DJP memberikan kesempatan untuk memilih apakah ingin dikembalikan langsung, dikompensasikan, atau digunakan untuk melunasi utang pajak tertentu. Namun tetap perlu diingat ya, waktunya terbatas! Jika SobatSAR melebihi tenggat waktu, DJP akan otomatis mengirimkannya ke rekening utama yang terdaftar.

