DKI Jakarta Pungut Pajak Padel, Daerah Lain Menyusul?

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Jakarta resmi mengenakan pajak 10% atas penyewaan lapangan padel. Ya, olahraga yang sedang naik daun ini kini masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Tapi, apakah hanya akan berlaku di Jakarta? Jangan salah, ketentuan ini bisa saja menyusul di daerah lain loh! Kok bisa?

Apa itu Padel?

Padel adalah olahraga raket yang menggabungkan olahraga tenis dan squash, dimainkan secara ganda di lapangan berdinding berukuran lebih kecil dari tenis yaitu 10 x 20 m. Olahraga ini berasal dari Meksiko dan diciptakan pada 1969 oleh Enrique Corcuera.

Di Indonesia, padel mulai dikenal sekitar tahun 2021 dan berkembang pesat di kota-kota besar seperti Jakarta. Popularitasnya melonjak pada 2025 seiring tren gaya hidup aktif, kemudahan bermain, serta maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai daerah.

Pajak Daerah

Dasar pengenaan pajak daerah kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU ini memperbarui kerangka besar perpajakan daerah dari UU PDRD sebelumnya, dan menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengenakan PBJT, salah satunya atas jasa hiburan.

Merujuk pada Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2022, PBJT meliputi pajak atas:

  • Makanan dan minuman,
  • Tenaga listrik,
  • Jasa perhotelan,
  • Jasa parkir, dan
  • Jasa kesenian dan hiburan.

DJP: “Main Padel Kena Pajak? Iya, Tapi Pajak Daerah.”

Melalui unggahan di media sosial resminya, DJP menegaskan bahwa pajak atas penyewaan lapangan padel bukan PPN (pajak pusat), melainkan PBJT (pajak daerah). Jadi, jika SobatSAR melihat tambahan 10% pada struk pembayaran sewa lapangan padel, itu adalah bagian dari kontribusi kepada daerah, bukan untuk kas negara secara langsung.

DJP juga mengklarifikasi bahwa pemerintah pusat hanya memungut enam jenis pajak utama, yakni:

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM,
  • Bea meterai,
  • PBB sektor tertentu (PBB P5L),
  • Pajak karbon (belum diimplementasikan).

Selebihnya, seperti PBJT merupakan wewenang pemda.

Perda DKI Jakarta Jadi yang Pertama Terbitkan Aturan Detail

Melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Jakarta menetapkan daftar jenis pajak daerah yang dapat dipungut, termasuk PBJT atas jasa hiburan. Merujuk pada Pasal 2, jenis pajak yang dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta terdiri atas:

  • PKB;
  • BBNKB;
  • PAB;
  • PBBKB;
  • Pajak Rokok;
  • PBB-P2;
  • BPHTB;
  • PBJT atas:
  1. Makanan dan/atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
  • Pajak Reklame; dan
  • PAT.

Lalu, diterbitkanlah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menetapkan secara spesifik lapangan padel sebagai objek pajak hiburan dengan tarif 10% dari tarif sewa. Lapangan padel kini sejajar dengan fasilitas hiburan lainnya yang dikenakan PBJT seperti:

  • Tempat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
  • Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer;
  • Lapangan tenis;
  • Kolam renang;
  • Lapangan bulutangkis;
  • Lapangan basket;
  • Lapangan voli;
  • Lapangan tenis meja;
  • Lapangan squash;
  • Lapangan panahan;
  • Lapangan bisbol/sofbol;
  • Lapangan tembak;
  • Tempat bowling;
  • Tempat biliar;
  • Tempat panjat tebing;
  • Tempat ice skating;
  • Tempat berkuda;
  • Tempat sasana tinju/beladiri;
  • Tempat atletik/lari;
  • Jetski; dan
  • Lapangan padel.

Baru Jakarta, Tapi Bisa Jadi Merembet ke Daerah Lain

Saat ini, Jakarta menjadi daerah pertama yang secara eksplisit menetapkan padel sebagai objek PBJT hiburan. Tapi dengan semakin populernya olahraga ini dan objeknya sudah masuk kategori hiburan menurut UU, bukan tidak mungkin daerah lain akan mengikuti jejak yang sama.

Daerah-daerah seperti Bali, Surabaya, Bandung, hingga Medan yang juga mulai ramai fasilitas olahraga padel, memiliki peluang besar untuk menyesuaikan peraturan daerahnya dan menetapkan penyewaan lapangan padel sebagai objek PBJT. Terlebih jika pemerintah daerah melihat potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan gaya hidup.

Apa Dampaknya untuk Pemain dan Pengusaha Padel?

Bagi pemain, harus bersiap untuk membayar lebih mahal karena tambahan 10% pajak akan dimasukkan ke dalam harga sewa.

Bagi pengelola usaha olahraga padel, penting untuk:

  • Memahami ketentuan pemungutan dan pelaporan PBJT,
  • Mendaftarkan usaha ke Bapenda daerah setempat,
  • Menyesuaikan sistem kasir/struk agar mencantumkan PBJT,
  • Dan tentunya, menyetor pajak ke kas daerah sesuai jadwal.

Kesimpulan

Penyewaan lapangan padel kini resmi dikenai PBJT 10% di Jakarta, dan secara legal dapat dikenakan juga di kota-kota lain di Indonesia. Jadi, kalau SobatSAR main padel di luar Jakarta dan belum kena pajak, itu hanya soal waktu sebelum pemerintah daerah setempat mengikuti jejak yang sama karena pada dasarnya hiburan berbayar adalah salah satu objek pajak daerah yang sah dan potensial untuk mendongkrak pendapatan daerah.


Suggested For You