Beli Rumah Sekarang, Gak Harus Bayar PPNnya!



Rilis! Wajib Pajak kini dapat memanfaatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan tanggal 21 November 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023. Adanya pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global dengan cara meningkatkan daya beli properti dikalangan masyarakat.
Apa Saja Syaratnya?
Terdapat beberapa kriteria penyerahan rumah yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 2 PMK 120 Tahun 2023 yang meliputi Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun. Rumah Tapak sebagaimana dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa PPN DTP merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 November 2023 s.d Desember 2024
Selanjutnya, untuk mendapatkan insentif PPN DTP Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun harus memiliki kode identitas rumah yang dapat diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran BAST pada “aplikasi Sikumbang” paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Kemudian Kriteria lainnya, rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut memiliki harga jual maksimal 5 Miliar Rupiah dan diserahkan secara fisik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Kondisi rumah tapak dan satuan rumah susun harus sebagai rumah baru dalam kondisi siap huni dan tidak dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Pada Pasal 7 diterangkan bahwa terdapat 2 skema perhitungan dalam mendapatkan PPN DTP tersebut yaitu:
- Penyerahan yang tanggal BASTnya mulai tanggal 01 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, diberikan DTP PPN sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- Penyerahan yang tanggal BASTnya mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, diberikan DTP PPN sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PPN DTP akan diberikan tekait transaksi yang dilakukan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023 dan penyerahannya dilakukan periode 01 November 2023 hingga 31 Desember 2023. Atas PPN DTP tersebut tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023.
Dalam peraturan ini, menetapkan bahwa insentif tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) melainkan juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau unit rumah susun bagi WNA.
Dengan diresmikannya PMK 120 Tahun 2023 diharapkan pemerintah memiliki peran untuk dapat ikut berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional terutama pada sektor industri perumahan.

