Faktur Pajak Tidak Lengkap, Udah Gak Kena Denda?



Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2025 menjadi regulasi baru yang mengatur mengenai format, cara pengisian, hingga pelaporan bukti potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak dalam penerapan sistem administrasi coretax.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini yakni mengubah batas waktu unggah e-faktur yang semula pada tanggal 15 sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 menjadi tanggal 20 yang tercantum pada Pasal 44 ayat 1 PER-11/PJ/2025.
Ketentuan e-Faktur Sebelum vs Setelah Coretax
PKP memiliki waktu 5 hari lebih lama untuk mengunggah e-faktur ke sistem DJP, tujuannya untuk mengatasi risiko gagal upload sebagaimana contoh:
PT Ibu Kita melakukan penyerahan barang tanggal 11 April 2025 dan diunggah tanggal 19 Mei 2025.
- Faktur akan tetap disetujui DJP karena belum melewati tanggal yang diputuskan
- Jika e-faktur baru diunggah pada tanggal 21 Mei 2025, maka faktur tidak mendapat persetujuan sehingga menjadi tidak sah dan PKP bisa terkena sanksi.
Selain perubahan atas batas waktu, regulasi ini pun mengatur terkait coretax system dalam membuat e-faktur, yakni:

Relaksasi e-Faktur
Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025 menyebutkan secara khusus untuk e-faktur untuk Masa Pajak Januari-Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk PDF/dicetak terdapat keterangan yang tidak dicantumkan, maka e-faktur tersebut tetap dianggap lengkap dengan syarat:
- Keterangan tersebut tersedia dalam sistem administrasi DJP; dan
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Masukan Bisa Dikreditkan
Pasal 135 huruf b juga menyebutkan bahwa PPN yang tercantum dalam e-faktur yang telah disetujui oleh DJP, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP selama memenuhi syarat:
- Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan; dan
- Faktur pajak sudah sesuai substansi meskipun fisiknya belum sempurna.
Batas Relaksasi e-Faktur
Ketentuan relaksasi terbatas hanya untuk masa Januari-Maret 2025, jadi SobatSAR perlu memperhatikan hal ini ya untuk segera memperbaiki faktur pajak cetak yang belum lengkap pada Masa Pajak April 2025 dan seterusnya. Hal ini berlaku juga untuk pengkreditan pajak masukan yang menjadi tidak sah apabila tidak segera diperbaiki.
Jika Belum Diperbaiki Bagaimana?
e-Faktur yang masih tidak lengkap pasca relaksasi, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa:

Kesimpulan
Regulasi baru dari PER-11/PJ/2025 membawa kabar baik bagi Wajib Pajak terkait pelaporan faktur pajak di Indonesia. Namun, relaksasi ini bukan berarti bebas aturan. Wajib pajak tetap harus teliti, tepat waktu, dan mengikuti perkembangan sistem coretax agar tidak menimbulkan denda di kemudian hari.

