Proses dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak: Jenis, Persiapan, dan Proses Pengajuan Keberatan



Pemeriksaan Pajak merupakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya, dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada keadaan yang normal, Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya memang berupaya untuk menghindari adanya Pemeriksaan Pajak. Tetapi dalam situasi tertentu, apabila pertimbangan bisnis memang lebih menguntungkan, maka Wajib Pajak “dengan terpaksa” harus menghadapi adanya Pemeriksaan Pajak. Dan demi suksesnya dalam menjalani Pemeriksaan Pajak, maka Wajib Pajak mau tidak mau harus mempersiapkan diri dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Lapangan yang dimaksud yaitu melakukan pemeriksaan pada tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang sekiranya perlu diperiksa. Dalam Pelaksanaanya, Wajib Pajak diharuskan untuk :
- Para wajib pajak diharuskan memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, perkerjaan bebas WP, atau objek yang terutang.
- Berkesempatan untuk mengakses data secara online
- Memberi kesempatan untuk masuk atua memeriksa ruangan, juga barang bergerak dan tidak bergerak yang sekiranya telah dipakai untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, yang atau barang apapun yang bisa dijadikan bukti penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat pemeriksaan kantor berlangsung, Wajib Pajak diwajibkan untuk :
- Memenuhi penanggilan menghindari pemeriksaan dengan waktu yang telah ditentukan
- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi daar pembukuan dan dokumen lain termasuk juga data yang dikelola secara elektronik, yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan sebagai bentuk kelancaran pemeriksaan
- Memberikan tanggapan surat pemeriksaan secara tertulis
- Meminjam laporan kertas kerja yang dibuat oleh Akuntan Publik
- Memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan atau tertulis
Produk Pemeriksaan Pajak
Pentingnya pembelajaran tata beracara dalam pemeriksaan harus menjadi perhatian bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam pemeriksaan pajak. Diawali dari dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman surat panggilan hingga pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, membutuhkan pengetahuan yang mumpuni untuk memastikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan kewajibannya serta menjamin hak-hak maupun kewajiban Wajib Pajak tekah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan persepsi wajib pajak di Indonesia, penting untuk fokus pada beberapa aspek. Pertama, penyederhanaan: menyederhanakan undang-undang, prosedur, dan formulir perpajakan dapat membantu mengurangi kompleksitas dan meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Kedua, Komunikasi dan Edukasi: Meningkatkan upaya komunikasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap sistem self assesment pajak. Ketiga, Keadilan dan Transparansi: Memastikan keadilan dan transparansi dalam administrasi perpajakan, seperti meminimalkan korupsi dan pengambilan keputusan yang sewenang-wenang. Keempat, Kualitas Layanan: Meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh otoritas pajak, seperti pemrosesan laporan pajak yang efisien, tanggapan yang cepat terhadap pertanyaan, dan bantuan yang bermanfaat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum hasil pemeriksaan yang dihasilkan dapat berupa dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dalam Pasal 25 UU KUP dan harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Kebaratan jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan sebagai berikut :
- Secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Mengemukakan jumlah pajak terutang/dipotong/pungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan
- 1 Keberatan untuk 1 skp, untuk 1 potong/pungut pajak
- Telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP
- Ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal :
- SKP dikirimkan; atau
- Potong Pungut pajak oleh pihak ke -3
- WP tidak mengajukan permohonan Pasal 36 KUP
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika tidak puas dengan hasil pemeriksaan dan keputusan keberatan
Keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas gugatan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Keberatan dapat diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Sistem self-assessment memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi beban otoritas pajak, mendorong transparansi, dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Hal ini memberdayakan pembayar pajak dengan memungkinkan mereka mengambil tanggung jawab atas kewajiban perpajakan mereka dan mendorong mereka untuk menyimpan catatan yang akurat dan menyerahkan laporan pajak tepat waktu. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kepatuhan wajib pajak dan memerangi penghindaran pajak. Meskipun sistem ini bergantung pada kejujuran dan integritas wajib pajak, masih diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat untuk mencegah ketidakpatuhan dan mendeteksi aktivitas penipuan secara efektif.
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan Uraian di atas, Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan bukti terkait kewajiban perpajakan secara objektif dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dapat menghadapi dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Selama pemeriksaan, Wajib Pajak diharuskan memberikan akses ke dokumen dan data yang relevan serta memberikan kerjasama kepada pihak berwenang. Jika tidak puas dengan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak, WP dapat mengajukan keberatan kepada pihak berwenang. Keberatan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika keberatan ditolak, Wajib Pajak masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Sehingga Wajib Pajak harus memahami hak dan kewajiban mereka selama pemeriksaan dan memiliki opsi untuk mengajukan keberatan atau banding jika mereka merasa ketetapan pajak tidak adil. Ini adalah bagian penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan yang transparan dan adil.

