Webinar Ngobrol Asyik Tentang Pajak (NGAJAK): Bongkar Tuntas Pajak Developer! Ungkap Celah, Risiko, dan Strategi Lapor SPT Tanpa Drama

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Bandung, 24 April 2025 – Dalam upaya mendukung pelaku usaha sektor properti dan developer dalam menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2025, PKM Institute bersama SAR Tax & Management Consultant kembali menggelar seri edukasi pajak bertajuk “Penyusunan SPT Badan untuk Properti dan Developer”. Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 April 2025 dan berhasil menjaring 67 peserta yang sebagian besar berasal dari bidang perpajakan dan keuangan di perusahaan pengembang properti.

Acara ini dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Banten, Ir. Roni H. Adali, yang menekankan pentingnya edukasi pajak bagi para pelaku industri. Dalam pernyataannya, beliau mengatakan, “Acara ini mudah-mudahan bisa menjadi awal yang baik untuk menyusun laporan pajak di tengah berbagai tantangan, terutama transisi dari sistem DJP Online ke sistem Coretax. Memang tidak semulus yang kita kira, tapi melalui kolaborasi seperti ini, saya yakin kita bisa lebih siap.”

Sesi materi utama diisi oleh praktisi perpajakan senior, Bapak Agus Puji Priyono, SE., SH., M.Ak., M.Ap., M.H., Ak., yang secara mendalam memaparkan kompleksitas penyusunan SPT Badan di sektor properti. Salah satu isu menarik yang dibahas adalah potensi pengenaan pajak berganda atas transaksi tanah dan bangunan ketika terjadi peralihan hak yang belum tercatat secara benar. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan, “Jangan sepelekan koreksi fiskal dalam dunia properti. Pajak properti itu tidak cuma PPh, tapi bisa kena BPHTB, PPN, bahkan Pasal 22 untuk properti mewah. Dan seringkali, perbedaan antara laporan keuangan dan pajak muncul dari pengakuan pendapatan yang tidak sinkron.”

Webinar ini juga mengulas simulasi pelaporan yang kompleks, seperti penjualan rumah cicilan, pengakuan pendapatan dari uang muka yang batal, hingga bagaimana perlakuan pajak untuk hibah, waris, dan lelang. Bahkan pembahasan menyentuh aspek penting seperti pajak 0% atas pembebasan lahan untuk jalan tol, serta perlunya rekonsiliasi antara laporan keuangan yang diaudit dengan data di SPT untuk menghindari koreksi dari otoritas pajak.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Salah satu pertanyaan yang menarik datang dari peserta yang menanyakan bagaimana cara pelaporan pajak untuk penjualan rumah senilai Rp1 miliar yang dicicil 10 bulan. Menanggapi hal ini, narasumber menjelaskan bahwa faktur pajak bisa diterbitkan secara bertahap sesuai pembayaran atau secara sekaligus setelah pelunasan, tergantung pada kesepakatan dan waktu pengakuan pendapatan, dengan catatan harus konsisten dengan basis pelaporan pajaknya.

Webinar ditutup dengan pesan agar seluruh pelaku usaha di sektor properti lebih berhati-hati dan akurat dalam pelaporan pajak. “Jangan ekualisasi pendapatan dengan pembayaran pajak. Meski PPh final, tetap bisa dikoreksi jika laporan keuangan dan data perpajakan tidak sejalan,” ujar Agus dengan tegas. Melalui webinar ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mendalam seputar kewajiban perpajakan, namun juga strategi konkret untuk menghindari kesalahan umum dalam pelaporan. PKM Institute dan SAR Tax & Management Consultant berharap kegiatan ini mampu menciptakan kesadaran dan budaya patuh pajak yang semakin kuat di sektor properti, yang sering kali dihadapkan pada kompleksitas transaksi dan regulasi yang dinamis.

Suggested For You