Coretax Error Terus, Telat Setor dan Lapor? Kena Sanksi Gak Sih?



Resmi terbit dan berlaku sejak 27 Februari 2025 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP.
Apa itu Coretax?
Coretax yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Selama masa transisi, coretax dinilai masih memiliki beberapa hambatan teknis bagi para pengguna sehingga diterbitkannya Keputusan Nomor KEP-67/PJ/2025.
Keputusan tersebut dibuat sebagai tanggapan atas transformasi sistem administrasi perpajakan yang dinilai banyak menyebabkan hambatan, salah satunya menyebabkan keterlambatan pembayaran, penyetoran administrasi perpajakan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam hal ini, bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak.
Apa Semua Jenis Pajak Mendapatkan Relaksasi?
Pada keputusan ini, ditetapkan kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Relaksasi ini berlaku hanya pada beberapa jenis pajak tertentu, yang mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Penghapusan Sanksi Terlambat Setor
<table>
<thead>
<tr>
<th>Jenis Pajak</th>
<th>Masa Pajak</th>
<th>Batas Bayar/Setor</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td><ul>
<li>
PPh Pasal 4 ayat (2), selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
</li>
<li>
PPh Pasal 15;
</li>
<li>
PPh 21;
</li>
<li>
PPh 22;
</li>
<li>
PPh 23;
</li>
<li>
PPh 25;
</li>
<li>
PPh 26;
</li>
</ul></td>
<td>Januari 2025</td>
<td>28 Februari 2025</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2">PPh Pasal 4 ayat (2), selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Desember 2024 31 Januari 2025</td>
<td>Desember 2024</td>
<td>31 Januari 2025</td>
</tr>
<tr>
<td>Januari 2025</td>
<td>28 Februari 2025</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2"></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
Dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah menanggung 6% dari total PPN yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar 5% dari total PPN, bukan 11% seperti biasanya. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dan hanya untuk periode penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

