Pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang sampai 30 Juni 2024!!



Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Sampai saat ini, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung, batas waktu untuk memadankan NIK dengan NPWP telah diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dari sebelumnya 31 Desember 2023. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan amandemen dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Setelah itu, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan sepenuhnya mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Langkah ini juga mendukung kebijakan satu data Indonesia, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengingat banyak nomor identitas.
Apa Itu NIK dan NPWP?
NIK adalah nomor identitas kependudukan yang terdiri dari 16 (enam belas) digit. NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada individu seumur hidupnya. Seseorang akan memperoleh NIK saat terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan nomor ini akan tetap sama hingga akhir hayatnya.
Sementara itu, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. Nomor ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Mengapa Perlu Pemadanan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP penting untuk memperkuat integritas dan akurasi data pajak, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak jika memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK. Dengan satu nomor identitas, pengelolaan administrasi perpajakan oleh Pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi duplikasi data.
Pemadanan NIK-NPWP untuk Wajib Pajak Baru
Masyarakat yang baru membuat NPWP sejak 14 Juli 2022 tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP secara manual. NPWP mereka sudah otomatis dipadankan saat pendaftaran sebagai wajib pajak.
Langkah-Langkah Pemadanan NIK dan NPWP
Di bawah ini merupakan Langkah-langkah untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-PSPT dari laman resmi twitter @DitjenPajakRI:
Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat melakukan mandiri dengan mudah, yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman <ahref="pajak.go.id">pajak.go.id</a> dan login menggunakan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
Pilih menu "Profil" dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Klik "Validasi", kemudian "Ubah Profil".
Logout dan coba login kembali menggunakan NIK. Jika status valid, berarti NIK telah berlaku sebagai NPWP.
Konsekuensi Tidak Melakukan Pemadanan
Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan sehingga sulit untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta tidak dapat menggunakan layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan. Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kesimpulan
Pemadanan NIK dan NPWP adalah langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Dengan satu nomor identitas untuk segala urusan perpajakan, masyarakat akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah pun dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien, mengurangi potensi duplikasi data, dan memastikan akurasi data pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan, segera lakukan sebelum batas akhir 30 Juni 2024 untuk menghindari kesulitan administrasi di kemudian hari.
Sumber
Peraturan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 112/PMK/2022
Internet
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7347977/apa-itu-pemadanan-nik-dan-npwp-simak-langkah-langkahnya
https://news.ddtc.co.id/tidak-validasi-nik-npwp-sebelum-akhir-2023-apa-konsekuensinya-1799065
https://news.detik.com/berita/d-7081417/langkah-langkah-pemadanan-dan-validasi-data-nik-jadi-npwp

