Webinar Ngobrol Asyik Tentang Pajak (Ngajak) SPT Badan Jasa Konstruksi: Faktur Pajak Salah, PPh Final Gak Tahu Cara Hitungnya?



Jakarta, 23 April 2025 – Menghadapi masa pelaporan SPT Badan yang semakin dekat, pelaku usaha jasa konstruksi mendapat angin segar lewat webinar “Penyusunan SPT Badan untuk Perusahaan Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan oleh PKM Institute bekerja sama dengan SAR Tax & Management Consultant. Diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Rabu (23/4), acara ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta dari kalangan profesional jasa konstruksi dan institusi pendidikan tinggi.
Pembukaan acara dilakukan oleh Ketua Inkindo Jawa Barat, Ir. H. Ugan Juanda, MT, yang menyampaikan urgensi edukasi pajak bagi sektor konstruksi. “Kita tidak bisa lagi bekerja hanya berdasarkan intuisi dan kebiasaan lama. Perubahan regulasi harus disikapi dengan pembaruan pengetahuan,” ujarnya dalam sambutan yang mengangkat semangat pembaruan di bidang perpajakan.
Webinar ini menghadirkan Filosofi Putri Aulia, S.E., M.Ak., RSA., konsultan perpajakan dari SAR Tax & Management Consultant, sebagai pembicara utama. Beliau menyampaikan secara komprehensif bagaimana PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah cara pandang pengusaha konstruksi terhadap pelaporan PPh Final. Materi seperti pengelompokan penghasilan, tarif berdasarkan sertifikasi, hingga pemotongan PPh atas tenaga ahli dikupas dengan contoh-contoh riil yang mudah dipahami. “Kalau dulunya laporan pajak di sektor ini dianggap rumit, sekarang justru lebih sistematis. Asal tahu aturannya, semua bisa dipetakan,” ujarnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dengan sejumlah pertanyaan dari peserta, termasuk dari auditor Rishi mengenai klasifikasi UMKM dan keterlibatan asosiasi. Bapak Ugan Juanda menjawab bahwa klasifikasi UMKM tidak berada dalam ruang lingkup asosiasi jasa konstruksi, dan hal tersebut menjadi ranah OSS. Penjelasan ini memberikan pemahaman kepada peserta tentang batasan peran asosiasi jasa konstruksi dalam kaitannya dengan UMKM, serta pentingnya pelaku UMKM untuk memahami mekanisme OSS dalam pengurusan perizinan dan kewajiban perpajakan.
Melalui sesi ini, banyak peserta merasa terbantu dalam menyusun strategi pelaporan yang lebih efisien dan sesuai regulasi. Harapannya, kegiatan seperti ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya pelaporan pajak yang tertib dan bertanggung jawab di sektor jasa konstruksi yang selama ini terkenal kompleks.

