Harga Emas Naik Terus, Pajaknya Gimana ya?



Ditengah panasnya perang dagang antara Amerika Serikat dengan China, atas kebijakan kenaikan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat memberikan dampak bagi banyak aspek. Dampak yang saat ini sedang banyak dibicarakan yakni lonjakan emas yang akan menembus Rp2 juta per gram, hal ini yang mendorong masyarakat untuk melirik emas sebagai investasi yang menjanjikan. Namun, di tengah antusiasme berinvestasi, masyarakat juga perlu memahami bahwa keuntungan dari investasi emas tidak lepas dari kewajiban perpajakan.
Tren Kenaikan Harga Emas
Harga emas terus mencetak rekor baru. Diprediksi, pada tahun 2025 harga emas dapat menembus angka Rp2 juta per gram. Keinginan masyarakat tercermin dari padatnya antrean pembeli di butik emas logam mulia, seperti yang terjadi di Antam Diptra Pulo Gadung. Bahkan, banyak investor yang mulai menjual emas yang telah mereka simpan selama bertahun-tahun, dan mencetak keuntungan signifikan dari harga belinya.
Aspek Pajak Jual Beli Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023), pemerintah telah mengatur secara rinci pengenaan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha emas, baik produsen maupun pedagang, dengan tarif PPh yang dikenakan adalah 0,25% dari harga jual. Selain PPh Pasal 22, melalui revisi PMK 11/2025 penjualan emas juga dikenakan PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan, dengan tarif sebesar 1,1% dan 1,65% dari harga jual.
Berikut rangkuman singkat terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas Batangan dan Emas Perhiasan:

Dengan kata lain, konsumen akhir yang membeli emas untuk investasi pribadi tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN pada saat pembelian. Konsumen akhir adalah individu yang membeli dan mengonsumsi barang/jasa tersebut secara langsung, tanpa menggunakannya untuk kegiatan usaha atau produksi lebih lanjut.
Perhitungannya gimana ya?
Toko Emas ABC menjual perhiasan senilai Rp50 juta kepada konsumen akhir. Transaksi ini dikenakan PPN sebesar 1,65% dari harga jual.
Jawab:
PPN = 1,65% x Harga Jual
= 1,65% x 50.000.000
= 825.000
PPh 22 dikecualikan dari pemungutan karena penjualan dilakukan ke konsumen akhir
Sehingga total yang harus dibayarkan konsumen:
= 50.000.000 + 825.000
= 50.825.000
Toko Emas ABC menjual emas batangan senilai Rp50 juta kepada pengusaha emas lainnya, dengan kadar emas 99,99% dan memiliki sertifikat.
PPN = 1,1% x Harga Jual
= 1,1% x 50.000.000
= 550.000
PPh 22 = 0,25% x Harga Jual
= 0,25% x 50.000.000
= 125.000
Sehingga total yang harus dibayarkan:
= 50.000.000 + 550.000 + 125.000
= 50.675.000
Pelaporan Harta dan Keuntungan Investasi dalam SPT
Sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan seluruh harta dan penghasilannya secara benar, lengkap, dan jelas melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Emas yang dimiliki, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, merupakan harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya, seseorang yang memiliki 100 gram emas seharga Rp150 juta per akhir tahun, wajib mencantumkannya dalam daftar harta di SPT dengan tahun perolehan dan nilai perolehannya.
Apabila emas tersebut kemudian dijual dan menghasilkan keuntungan, maka selisih antara harga jual dengan harga beli merupakan penghasilan yang dikenai pajak. Keuntungan ini harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh, dan dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli emas seharga Rp5,5 juta pada tahun 2008 dan menjualnya pada tahun 2025 seharga Rp32 juta, maka keuntungan sebesar Rp26,5 juta merupakan penghasilan yang harus dilaporkan kepada negara.
Kesimpulan
Investasi emas memang menawarkan potensi keuntungan besar, terlebih di tengah gejolak ekonomi global. Sebagai catatan penting, bagi masyarakat umum yang membeli emas batangan dalam kapasitas sebagai konsumen akhir, transaksi tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dan juga tidak dipungut PPN, selama emas yang dibeli memenuhi ketentuan sesuai PP 49 Tahun 2022 yakni berbentuk batangan, memiliki kadar emas minimal 99,99%, dan dilengkapi sertifikat.
Bagi masyarakat umum yang membeli emas perhiasan dalam kapasitas sebagai konsumen akhir, transaksi tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dan dikenakan PPN sebesar 1,65% dari jual.
Dengan demikian, sangat penting bagi masyarakat untuk tidak hanya fokus pada potensi keuntungan dari emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan. Tetapi juga memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku secara bijak dan bertanggung jawab dengan cara melaporkan keuntungan penjualan emas sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan.

