Pensiun? Usaha Tutup? Pilih Hapus NPWP atau Jadi Wajib Pajak Nonaktif?

SAR Tax & Management Consultant
SAR Tax & Management Consultant

Di tengah kesadaran perpajakan yang semakin tinggi, banyak orang bertanya: "Kalau sudah nggak kerja, masih harus bayar pajak nggak, ya?" atau "Bisnis sudah tutup, NPWP-nya diapain ya?" Nah, disinilah dua istilah penting muncul: penghapusan NPWP dan status Wajib Pajak Nonaktif.

Meskipun keduanya tampak serupa karena berkaitan dengan “berhenti bayar pajak”, tapi ternyata beda fungsi dan akibat hukumnya loh! Lalu, mana ya yang harus SobatSAR pilih?

Apa Itu NPWP Nonaktif?

WP Non-Efektif sekarang berubah nama menjadi WP Nonaktif. Wajib Pajak Nonaktif adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Merujuk pada Pasal 34 Ayat 2 PER-7/PJ/2025, syarat kondisi yang bisa ditetapkan sebagai WP Nonaktif:

Apa Itu Penghapusan NPWP?

Berbeda dengan WP Nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan permanen. NPWP SobatSAR akan benar-benar dihapus dari sistem DJP karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak secara hukum.

Merujuk pada Pasal 44 Ayat 2 PER-7/PJ/2025 kriteria yang bisa mengajukan penghapusan NPWP diantaranya:

Syarat Penghapusan NPWP

Selain memperhatikan syarat subjektif dan objektif, penghapusan NPWP pun dilakukan sepanjang WP memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 46 Ayat 4 PER-7/PJ/2025:

a. tidak memiliki utang pajak;

b. tidak ada tindakan yang diambil:

1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti awal;

3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;

c. saat ini tidak dalam proses menyelesaikan prosedur kesepakatan bersama ;

d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan

e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:

1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. pengajuan keberatan;

3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;

6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;

9. pembatalan surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan;

11. gugatan;

12. banding; dan/atau

13. peninjauan kembali.

Perbedaan Penghapusan NPWP vs WP Nonaktif

Gimana Ya Cara Aktivasi WP Nonaktif?

Permohonan pengaktifan kembali WP Nonaktif dapat dilakukan melalui:

1. Portal WP;

2. Laman/Aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;

3. Contact Center;

4. Secara Langsung; atau

5. Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Gimana Ya Tata Cara Penghapusan NPWP?

1. Diajukan oleh WP yang bersangkutan, wakil, atau kuasa pajak

2. Permohonan diajukan secara elektronik melalui:

a. Portal Wajib Pajak;

b. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;

c. Contact Center → dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi langsung oleh petugas.

3. Permohonan diajukan selain secara elektronik:

a. secara langsung; atau

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

4. Melampirkan dokumen pendukung (untuk setiap alasan penghapusan):

a. salinan akta, SK kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan dari wakil WP yang menyatakan bahwa WP tidak meninggalkan warisan;

b. dokumen yang menunjukkan bahwa WPOP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau sudah tidak berstatus sebagai WNI;

c. surat pernyataan dari wakil WP yang menyatakan bahwa warisan telah selesai dibagikan kepada seluruh ahli waris;

d. salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;

e. salinan dokumen yang menunjukkan WP Badan tidak memenuhi kriteria KSO;

f. laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau

g. surat pernyataan bahwa WP memiliki lebih dari 1 NPWP dan salinan seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Jadi, Pilih Hapus atau Nonaktif?

Pilih NPWP Nonaktif jika:

1. Hanya vakum sementara dari dunia kerja/usaha.

2. Penghasilan SobatSAR masih ada, namun kecil dan di bawah PTKP.

3. Belum ingin menghapus NPWP sepenuhnya.

Pilih Penghapusan NPWP jika:

1. Sudah tidak akan memiliki penghasilan lagi secara permanen (misalnya, pensiun total).

2. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

3. Badan usaha atau instansi yang SobatSAR wakili sudah bubar total.

Kesimpulan

Penghapusan NPWP dan penetapan sebagai WP Nonaktif adalah dua hal yang berbeda meskipun tujuannya sama-sama menghentikan kewajiban perpajakan. WP Nonaktif bersifat sementara dan cocok bagi kamu yang sedang tidak memiliki penghasilan atau berhenti usaha untuk sementara waktu, karena NPWP masih bisa diaktifkan kembali jika diperlukan.

Sebaliknya, penghapusan NPWP bersifat permanen dan hanya dapat diajukan jika kamu benar-benar tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, seperti karena pensiun total, meninggal dunia, pindah ke luar negeri selamanya, atau badan usaha yang sudah dibubarkan. Jadi, sebelum menentukan langkah, pastikan SobatSAR sudah menyesuaikan kondisi pribadi dengan jenis permohonan yang tepat.




Written by SAR Tax & Management ConsultantProf. at University of Padjajaran
More by SAR Tax & Management Consultant

Suggested For You