Jualan Online = Kena Pajak? Yuk Ketahui Pajak E-Commerce



Di era digital seperti sekarang, siapa pun bisa mempunyai toko sendiri dengan cukup bermodalkan kuota dan smartphone. Melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau website pribadi, jualan semakin mudah dan jangkauan pembeli pun makin luas.
Kemudahan ini tentu membawa banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Namun disisi lain, kegiatan ekonomi digital ini tetap tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha daring, untuk memahami bagaimana ketentuan perpajakan berlaku dalam transaksi e-commerce.
Dasar Hukum Pajak E-Commerce
Pemerintah sudah cukup tegas mengatur kewajiban pajak untuk pelaku usaha digital lewat sejumlah aturan penting berikut:
- UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PMK No. 37 Tahun 2025 Tentang Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- PP No. 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM)
- UU PPN dan perubahannya
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Jadi jangan salah, meskipun kamu hanya berjualan lewat HP, selama punya omzet dan penghasilan, kamu tetap wajib lapor dan bayar pajak.
Apa Itu E-Commerce dan Siapa yang Kena Pajak?
Secara sederhana, e-commerce adalah aktivitas jual beli barang atau jasa melalui sistem elektronik. Transaksinya bisa berupa penjualan barang fisik, jasa digital, produk berlangganan, hingga aplikasi. Selama ada penghasilan, maka pajak bisa dikenakan, baik terhadap individu maupun badan usaha. Jadi, meski hanya menjual barang dari rumah lewat media sosial, kalau omzetnya signifikan, potensi pajaknya tetap ada.
Perlakuan Pajak dalam Transaksi E-Commerce
Pemerintah Indonesia menganut prinsip perlakuan pajak yang sama antara transaksi konvensional dan transaksi digital. Perbedaannya terletak pada media yang digunakan.
1. Transaksi Penjualan

Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 jangka waktu pengenaan PPh Final:
a. 7 Tahun bagi WPOP;
b. 4 Tahun bagi WP Badan koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
c. 3 Tahun bagi WP Badan berbentuk perseroan terbatas.
*Jika telah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka pengenaan pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17.
2. Transaksi Pembelian

Baru! Penunjukan Pihak Pemungut PPh Marketplace
Pemerintah merilis regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan ketentuan bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tertentu yang dimaksud yakni penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu kriteria:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan;
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Penunjukkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop wajib memotong pajak sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang berjualan di platform mereka, jika omzet penjual melebihi Rp500juta per tahun. Bagi penjual dengan omzet di bawah batas tersebut, dapat menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipotong, yang dilaporkan ke negara melalui SPT Masa Unifikasi
Marketplace Wajib Lapor dan Potong Pajak Juga
Marketplace bukan hanya wadah jual beli, tapi juga bagian dari sistem pajak digital. Beberapa kewajiban marketplace antara lain:
- Potong PPh 21 dari jasa individu seperti influencer
- Potong PPh 23/26 dari perusahaan jasa
- Pungut PPN PMSE dari produk digital luar negeri
Data transaksi juga dikirimkan ke DJP untuk pemetaan potensi pajak. Artinya, penjual online tidak bisa lagi “sembunyi” hanya karena usahanya berbasis digital.
Peran Platform E-Commerce dalam Ekosistem Pajak
Platform e-commerce kini bukan hanya sarana jual beli, tapi juga bagian dari sistem pengawasan pajak digital. Marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya diminta menyerahkan data transaksi penjual ke DJP untuk mendukung transparansi dan pemetaan potensi pajak.
Mengapa Penjual Online Harus Patuh Pajak?
Patuh pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanda profesionalisme usaha. Kepatuhan membuka akses pada kemitraan resmi, kepercayaan pelanggan, hingga peluang pembiayaan. Di sisi lain, pajak adalah kontribusi penting untuk pembangunan negeri. Meski usaha masih kecil, pelaku e-commerce tetap punya peran dalam memajukan bangsa lewat kepatuhan pajak.
Kesimpulan
Berjualan online memang memberikan kemudahan dan fleksibilitas, tapi bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan. Selama omzet penjualan melebihi Rp500 juta per tahun, penjual wajib menyetor PPh Final 0,5% dan melaporkan kewajiban pajaknya. Bahkan jika belum mencapai batas tersebut, kepemilikan NPWP dan pelaporan tetap menjadi kewajiban administratif bagi seluruh penjual.
Dengan memahami aturan pajak e-commerce, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis secara legal, profesional, dan terhindar dari risiko penagihan. Patuh pajak bukan beban, melainkan langkah penting untuk mendukung usaha berkelanjutan sekaligus kontribusi membangun negeri.












