Sekarang Ada Diskon PPN Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran Loh!



Menjelang musim mudik Lebaran 2025, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 18 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung menggunakan transportasi udara.
Dasar Hukum dan Ketentuan PPN Tiket Pesawat
Sebagai informasi tambahan, sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara internasional tidak dikenai PPN. Artinya, tiket pesawat domestik dikenakan PPN, sedangkan tiket internasional bebas PPN.
Namun, perlu diperhatikan untuk tiket internasional ada ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP 49 Tahun 2022. Jika masyarakat ingin mudik ke luar negeri (misalnya ke Malaysia atau Singapura), maka tiket penerbangan internasional memang tidak dikenakan PPN, selama rute penerbangan memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Perjalanan dari satu bandar udara ke bandar udara lain atau beberapa bandara harus menggunakan satu tiket.
- Jasa angkutan udara internasional harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penerbangan luar negeri.
Apa Aja Ya Komponen yang Mempengaruhi Harga Tiket Pesawat?
Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:
- Tarif Jarak: Besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara Tarif Dasar dengan jarak.
- Pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
- Iuran Wajib Asuransi: Asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang
- Biaya Tuslah/Tambahan (Surcharge): Biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan Tarif Jarak. Dalam Lampiran Penjelasan Pasal 126 Ayat (3) Huruf d UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan biaya-biaya tambahan di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain:
- Biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge)
- Biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
- Biaya Tambahan Lainnya: Passenger Service Charge (PSC)/Airport Tax: Biaya layanan jasa penumpang di bandara, yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah dan/atau badan usaha bandara.
Kebijakan Baru Tiket Pesawat
Dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah menanggung 6% dari total PPN yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar 5% dari total PPN, bukan 11% seperti biasanya. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dan hanya untuk periode penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Adapun komponen nilai penggantian yang dikenakan PPN DTP mencakup beberapa biaya utama dalam tiket pesawat, antara lain:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
- Biaya bagasi tambahan (extra baggage)
- Biaya pemilihan kursi (seat selection)
Bagaimana Ya Cara Perhitungannya?
Kang Sardi membeli tiket pesawat kelas ekonomi seharga Rp 1.650.000 pada tanggal 13 Maret 2025 dari Medan ke Jakarta untuk penerbangan 2 April 2025. Tiket tersebut sudah termasuk Passenger Service Charge (PSC) sebesar Rp 150.000.
Berdasarkan data di atas, perhitungan PPN adalah sebagai berikut.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipungut kepada Kang Sardi
= ([5/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection.
= ([5/11] x [11/12] x Rp 1.500.000) = Rp 625.000 - Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah
= ([6/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
= ([6/11] x [11/12] x Rp 1.500.000) = Rp 750.000 - PPN yang terutang dipungut kepada Kang Sardi
12% x Rp 625.000 = 75.000 - PPN yang terutang ditanggung pemerintah
12% x Rp 750.000 = 90.000 - Total pembayaran yang harus ditanggung oleh Kang Sardi
= Harga tiket pesawat + PPN
= Rp 1.650.000 + Rp 75.000 = 1.725.000 - Sehingga yang harus dibayarkan Kang Sardi jika mendapatkan insentif berupa PPN DTP yaitu sebesar Rp 1.725.000
Lalu Jika Tidak Dapat Insentif, Bagaimana?
Perhitungan tiket pesawat jika tidak mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut.
- DPP = (11/12) x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
DPP = (11/12) x Rp 1.500.000) = Rp 1.375.000 - PPN = 12% x Rp 1.375.000 = Rp 165.000
- Total = Harga Tiket + PPN
Total = Rp 1.650.000 + Rp 165.000 = Rp 1.815.000 - Jika Kang Sardi tidak mendapatkan insentif PPN, maka tiket yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.815.000
Manfaat bagi Masyarakat
Insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mudik dengan harga tiket yang lebih terjangkau. Dengan adanya keringanan pajak ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi akan lebih murah dibandingkan dengan kondisi normal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transportasi udara selama periode Lebaran, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh.
Dampak bagi Industri Penerbangan
Selain menguntungkan masyarakat, kebijakan ini juga berdampak positif bagi maskapai penerbangan. Dengan adanya PPN DTP, permintaan tiket pesawat diprediksi meningkat, sehingga okupansi penerbangan juga lebih tinggi. Ini tentu menjadi dorongan bagi industri penerbangan yang masih dalam tahap pemulihan setelah terdampak pandemi dan ketidakstabilan ekonomi global.
Kesimpulan
Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mudik dengan lebih hemat. Insentif PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan biaya perjalanan saat musim Lebaran. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah berkumpul dengan keluarga tanpa terbebani oleh harga tiket yang terlalu tinggi.

