Home
About
Team
Archive
Berita
Artikel
Makalah
Archive
Popular tags :
Reset
ADVANCE SEARCH
Search
Advance Search
Kalika Dianti Franconnie
Contributor
Wilson
Contributor
Harry Tubagus Ilyas
Contributor
Shella Dwinanda
Contributor
Chirmala Wisnu Permata Affardi
Contributor
Irma Mega Putri
Contributor
PKM Institute
Contributor
SAR Tax & Management Consultant
Contributor
THR
QA
Pelatihan
TESTING
pribadi
Pelaporan
Pajak
Perbankan
article
news
paper
RESET
No Matched Found !
Coretax Error Terus, Telat Setor dan Lapor? Kena Sanksi Gak Sih?
Sekarang Ada Diskon PPN Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran Loh!
Regulasi Baru Pajak: Lembaga Zakat Harus Siap Beradaptasi
Transformasi Digital Pajak, BPR Jabar Siap Hadapi Tantangan Baru?
KETERANGAN TERTULIS TERKAIT PENYESUAIAN TARIF PPN 12%
Agustusan telah usai, Pajak Hadiahnya bagaimana ya?
Pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang sampai 30 Juni 2024!!
BINGUNG UPDATE E-FAKTUR 4.0?? BEGINI NIH CARANYA
LAPORAN SPT BELUM BERES, MAU NGAJUIN PERPANJANGAN TAPI HARUS KE KPP? MANA SEMPAT !
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
POTONGAN PAJAK THR KO GEDE BANGET, KAPAN BISA KEKUMPUL 271 T?
Pemerintah resmi menerapkan rumus baru terkait dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Januari 2024 lalu. Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan baru tersebut membuat perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang membuat sebagian masyarakat Indonesia menjadi khawatir akan menyebabkan potongan pajak menjadi lebih besar.
Refleksi & Outlook Akuntansi, Hukum, & Perpajakan Akhir Tahun 2023
Narasumber : Rasono, Ak., M.Si., Ersa Tri Wahyuni, Ph.D., CA., CPMA., CPSAK., CPA, Agus Puji Priyono, SE, SH, Ak, M.Ak, MH, M.AP, CA, CPA, SAS, CPMA, CACP, CLA, CCC, CPS.
Pemeriksaan Pajak : Pentingnya Quality Assurance Sebagai Hak Wajib Pajak
Segala hal terkait sengketa pajak tentunya sangat menarik untuk dibahas. Ini dikarenakan, sengketa pajak merupakan tahap akhir wajib pajak dalam memperjuangkan haknya. Sengketa pajak memiliki beberapa tahapan, dari Quality Assurance (QA), keberatan, banding, gugatan, hingga tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Sengketa pajak biasanya berawal dari adanya pemeriksaan pajak yang dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpuasan Account Representative (AR) dalam memperoleh data dan keterangan. Akan tetapi, pemeriksaan ini dianggap sebagai konsekuensi dalam sistem perpajakan kita yang menganut self assessment system baik dalam rangka menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain. Pemeriksaan pajak inilah yang seringkali menjadi titik awal sengketa pajak, karena wajib pajak menganggap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh DJP tidak sesuai, hingga akhirnya diteruskan ke Quality Assurance (QA). Apabila dirasa belum mendapatkan keadilan, maka dapat diteruskan ke tahap banding atau bahkan gugat saat STP diterima. Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak memiliki hak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Hak ini merupakan opsi yang bisa digunakan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati wajib pajak dengan pemeriksa dan wajib pajak ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan. Lalu, apa itu Tim QA? Apa urgensi Wajib Pajak mengajukan Tim QA? Dan, apa saja yang dibahas Wajib Pajak dengan Tim QA? Berikut penjelasannya.
Proses dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak: Jenis, Persiapan, dan Proses Pengajuan Keberatan
Pemeriksaan Pajak merupakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Analisa Penerapan Sistem Self-Assesment Perpajakan di Indonesia dan Penerapan Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Sistem Self-Assesment di Indonesia
Perkembangan perpajakan mengalami perubahan seiringnya berjalannya waktu dengan menyesuaikan perkembangan kehidupan social, masyarakat dan ekonomi di Indonesia. Sejak tahun 1983 Negara Indonesia telah menerapkan Self-Assessment System (SAS). Wajib pajak memiliki kebebasan dan memiliki peran aktif dalam menentukan besaran pajak yang terutang dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan telah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Grey Area Peraturan Perpajakan Sebagai Dasar Penyebab Sengketa Pajak
Sengketa pajak dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan "sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa". Artikel ini akan membahas mengenai sengketa pajak sebagai akibat dari aturan yang masih dalam grey area serta rekomendasi upaya pencegahannya
Validasi NIK sebagai NPWP
Diperpanjang! Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 pemerintah resmi mengumumkan batas waktu validasi NIK menjadi NPWP diperpanjang semula ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 kini diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2024. PMK 136/2023 tersebut merupakan PMK pengganti 112/2022.
Beli Rumah Sekarang, Gak Harus Bayar PPNnya!
Rilis! Wajib Pajak kini dapat memanfaatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan tanggal 21 November 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023. Adanya pemberlakukan insentif ini bertujuan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global dengan cara meningkatkan daya beli properti dikalangan masyarakat.
Insentif & Risiko Perpajakan Lembaga Pendidikan
e-tax court, solusi bisa ngajuin sengketa pajak darimana saja
Pengembalian Kilat, Restitusi Dipercepat
Previous Page
Next Page