agustusan-telah-usai-pajak-hadiahnya-bagaimana-ya

Agustusan telah usai, Pajak Hadiahnya bagaimana ya?

Read More
pemadanan-nik-dan-npwp-diperpanjang-sampai-30-juni-2024

Pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang sampai 30 Juni 2024!!

Read More
bingung-update-e-faktur-4-0-begini-nih-caranya

BINGUNG UPDATE E-FAKTUR 4.0?? BEGINI NIH CARANYA

Read More

Pemeriksaan Pajak : Pentingnya Quality Assurance Sebagai Hak Wajib Pajak
Segala hal terkait sengketa pajak tentunya sangat menarik untuk dibahas. Ini dikarenakan, sengketa pajak merupakan tahap akhir wajib pajak dalam memperjuangkan haknya. Sengketa pajak memiliki beberapa tahapan, dari Quality Assurance (QA), keberatan, banding, gugatan, hingga tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Sengketa pajak biasanya berawal dari adanya pemeriksaan pajak yang dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpuasan Account Representative (AR) dalam memperoleh data dan keterangan. Akan tetapi, pemeriksaan ini dianggap sebagai konsekuensi dalam sistem perpajakan kita yang menganut self assessment system baik dalam rangka menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain. Pemeriksaan pajak inilah yang seringkali menjadi titik awal sengketa pajak, karena wajib pajak menganggap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh DJP tidak sesuai, hingga akhirnya diteruskan ke Quality Assurance (QA). Apabila dirasa belum mendapatkan keadilan, maka dapat diteruskan ke tahap banding atau bahkan gugat saat STP diterima. Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak memiliki hak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA). Hak ini merupakan opsi yang bisa digunakan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati wajib pajak dengan pemeriksa dan wajib pajak ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan. Lalu, apa itu Tim QA? Apa urgensi Wajib Pajak mengajukan Tim QA? Dan, apa saja yang dibahas Wajib Pajak dengan Tim QA? Berikut penjelasannya.
pemeriksaan-pajak-pentingnya-quality-assurance-sebagai-hak-wajib-pajak