Tahun 2026 Beli Rumah Lebih Hemat: Pemerintah Tanggung 100% PPN hingga Rp2 Miliar



Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pada tahun 2026. Pemerintah secara resmi kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar seratus persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN yang terutang atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah), dengan ketentuan bahwa harga jual maksimal rumah adalah Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). Dengan adanya fasilitas ini, beban pajak yang pada umumnya cukup besar dalam transaksi pembelian rumah dapat ditekan secara signifikan, khususnya bagi masyarakat yang membeli rumah pertama.
Siapa yang Bisa Menikmati Insentif Ini?
Insentif PPN DTP pada tahun 2026 dapat dimanfaatkan oleh:
1. Warga Negara Indonesia, dan
2. Warga Negara Asing yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan properti di Indonesia,
dengan pembatasan bahwa setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama tahun 2026.
Perlu diperhatikan bahwa meskipun seseorang telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya, yang bersangkutan tetap dapat kembali memanfaatkan insentif ini untuk pembelian rumah yang berbeda, sepanjang seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 terpenuhi.
Syarat Rumah yang Mendapat PPN Ditanggung Pemerintah
Tidak seluruh rumah dapat menikmati fasilitas ini. Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, rumah tapak atau satuan rumah susun yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru dalam kondisi siap huni;
2. Diserahkan pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya;
3. Telah memiliki Kode Identitas Rumah yang diperoleh melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
4. Penandatanganan Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas, serta pelaksanaan serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima, dilakukan dalam periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Perlu menjadi perhatian khusus bahwa pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 menyebabkan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan, meskipun pelunasan transaksi dilakukan pada tahun 2026.
Besaran Manfaat yang Diperoleh Pembeli
Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar seratus persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000.
Sebagai ilustrasi, apabila SobatSAR membeli rumah dengan harga Rp3.000.000.000, maka:
1. Pajak Pertambahan Nilai atas bagian harga sampai dengan Rp2.000.000.000 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah; dan
2. Pajak Pertambahan Nilai atas sisa harga sebesar Rp1.000.000.000 tetap menjadi kewajiban pembeli sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Dengan skema ini, biaya awal yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah menjadi lebih ringan dan memberikan ruang yang lebih longgar dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Dampak Positif bagi Sektor Properti
Pemerintah menilai bahwa perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga akhir tahun 2026 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan berbagai industri pendukungnya. Peningkatan transaksi properti berdampak pada sektor industri semen, keramik, kaca, furnitur, bahan bangunan, serta peralatan rumah tangga, yang pada akhirnya turut meningkatkan aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor riil, serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan pengembang properti.
Kesimpulan
Dengan berlakunya PMK Nomor 90 Tahun 2025, tahun 2026 menjadi momentum strategis bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Fasilitas PPN DTP sebesar seratus persen hingga batas harga tertentu secara nyata dapat menurunkan beban pajak dan membuat pembelian hunian menjadi lebih terjangkau. Namun demikian, calon pembeli tetap perlu mencermati ketentuan mengenai waktu transaksi, status rumah, serta kelengkapan administrasi agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.












