Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan: Keadilan dalam Sistem Perpajakan untuk Kesejahteraan Rakyat



Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada November 2025, menghasilkan lima fatwa penting. Salah satunya adalah Fatwa tentang Pajak Berkeadilan yang mengangkat isu terkait ketidakadilan dalam pajak yang dirasakan masyarakat. Fatwa ini disusun sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil, meresahkan masyarakat, dan memberatkan mereka yang sudah menanggung beban pajak cukup berat.
Fatwa ini tidak hanya sekadar memberikan panduan mengenai perpajakan dari sudut pandang hukum Islam, tetapi juga menawarkan solusi bagi perbaikan regulasi pajak di Indonesia. Lantas, seperti apa isi fatwa tentang pajak berkeadilan ini? Berikut adalah penjelasan mendalam terkait isi fatwa dan implikasinya bagi sistem perpajakan di Indonesia.
Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan
Fatwa ini memberikan prinsip-prinsip dasar dalam pengenaan pajak yang berkeadilan, di antaranya adalah bahwa pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang memiliki potensi untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Pajak juga tidak boleh membebani barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako (sembilan bahan pokok) dan bumi yang dihuni untuk kebutuhan tempat tinggal.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah milik rakyat, yang harus dikelola oleh pemerintah dengan prinsip amanah, jujur, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Isi Fatwa:
1. Pajak Penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, minimal setara dengan nishab zakat mal (85 gram emas).
2. Objek pajak hanya dikenakan pada harta yang produktif dan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat), sementara barang kebutuhan primer, terutama sembako, tidak boleh dibebani pajak.
3. Pajak yang diterima oleh pemerintah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kemaslahatan umum. Penetapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan.
4. Bumi dan bangunan yang dihuni untuk keperluan pribadi tidak boleh dikenakan pajak berulang.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah, menjamin transparansi, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
6. Zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dapat mengurangi kewajiban pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Pajak
Fatwa MUI mengemukakan prinsipprinsip dasar mengenai keadilan pajak yang mencakup beberapa hal penting. Menurut fatwa, pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Artinya, pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan pendapatan atau kekayaan wajib pajak seharusnya tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Prinsip Keadilan Pajak:
a. Kemampuan Finansial: Pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang mampu secara finansial, dengan ukuran minimum nishab zakat mal. Hal ini dapat dijadikan pedoman dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Kebutuhan Pokok Bebas Pajak: Kebutuhan dasar, seperti sembako dan rumah tempat tinggal, tidak seharusnya dikenakan pajak berulang atau double tax. Keputusan ini diambil untuk mencegah ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
c. Pajak Sebagai Alat Kesejahteraan: Pajak yang diterima negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus transparan dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Implikasi Fatwa pada Sistem Perpajakan Indonesia
Fatwa ini menawarkan solusi yang lebih berkeadilan bagi sistem perpajakan Indonesia, dengan mengutamakan kesetaraan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pajak berkeadilan diharapkan dapat meredakan ketidakpuasan masyarakat terkait beban pajak yang dirasa tidak adil, khususnya dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan.
1. Pengelolaan Pajak yang Transparan dan Berorientasi pada Kemaslahatan Umum
Fatwa ini menegaskan bahwa pemerintah harus mengelola pajak dengan amanah dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, yang pada akhirnya mendukung tujuan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
2. Evaluasi Kebijakan Pajak yang Tidak Berkeadilan
Fatwa ini juga mengajak pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali berbagai kebijakan perpajakan yang tidak berkeadilan, terutama pajak progresif dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sering kali dinaikkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Rekomendasi Fatwa MUI untuk Pemerintah
Berikut beberapa rekomendasi utama dari fatwa Pajak Berkeadilan yang perlu diperhatikan pemerintah dan lembaga terkait dalam memperbaiki sistem perpajakan Indonesia:
1. Peninjauan Pajak Progresif: Pemerintah perlu menilai kembali besaran pajak progresif yang dirasakan terlalu berat oleh masyarakat, terutama pajak yang dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok dan tempat tinggal.
2. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Kekayaan Negara: Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan menindak para mafia pajak untuk memastikan manfaat pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat.
3. Evaluasi Ketentuan Perpajakan yang Tidak Berkeadilan: Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi berbagai ketentuan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan pajak di masa depan.
4. Pajak yang Transparan dan Terpercaya: Pemerintah harus memastikan pengelolaan pajak yang transparan, jujur, dan profesional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
5. Pentingnya Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Zakat yang dibayarkan oleh umat Islam harus diakui sebagai pengurang kewajiban pajak, dengan dasar yang jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Pajak harus dikenakan dengan memperhatikan kemampuan finansial wajib pajak, dengan prioritas pada barangbarang yang merupakan kebutuhan pokok, seperti sembako dan tempat tinggal. Selain itu, pengelolaan pajak harus amanah dan transparan, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan perpajakan agar lebih berkeadilan dan berpihak pada kemaslahatan rakyat, serta menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan finansial masyarakat.












