PKP Dapat Diblokir Faktur Pajaknya: Peraturan Baru Apa Lagi Ya?

Khaerunissa Eka Marshanda
Khaerunissa Eka Marshanda

Pada Senin (3/11/2025), Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menandatangani peraturan baru yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang menjelaskan secara rinci kriteria tertentu yang dapat menyebabkan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak klarifikasi bagi PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya telah dinonaktifkan.

Bagaimana peraturan ini berfungsi, dan apa yang harus dilakukan oleh PKP yang terkena dampak? Yuk SobatSAR simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak?

Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak adalah tindakan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangguhkan kemampuan PKP dalam membuat faktur pajak apabila PKP tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu yang terdaftar sebagai PKP tidak menghindari kewajiban perpajakan atau melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025 memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria PKP yang Dapat Diblokir Akses Faktur Pajaknya

PER-19/PJ/2025 menetapkan enam kriteria yang dapat menyebabkan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP. Jika PKP tidak memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut, maka DJP berhak menonaktifkan akses mereka:

1. Tidak Melakukan Pemotongan atau Pemungutan Pajak: PKP yang tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, secara berturut-turut dalam tiga bulan.

2. Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh: PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.

3. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN: PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara berturut-turut dalam tiga bulan.

4. Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN dalam 6 Masa Pajak: PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam periode satu tahun kalender.

5. Tidak Melaporkan Bukti Potong atau Bukti Pungut Pajak: PKP yang tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut selama tiga bulan.

6. Tunggakan Pajak yang Tidak Diselesaikan: PKP yang memiliki tunggakan pajak minimal sebesar:

a. Rp250 juta untuk PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,

b. Rp1 miliar untuk PKP yang terdaftar di luar KPP Pratama,

yang telah diterbitkan surat teguran dan belum memiliki persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Mekanisme Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak

PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan tidak perlu panik, karena mereka memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Klarifikasi ini dapat dilakukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Proses Klarifikasi:

1. PKP harus menyampaikan klarifikasi melalui surat, yang mencakup informasi seperti nomor dan tanggal surat klarifikasi, identitas wajib pajak, penjelasan terkait alasan penonaktifan, serta dokumen pendukung yang relevan.

2. Klarifikasi ini harus melampirkan dokumen seperti bukti potong, tanda terima penyampaian SPT, atau bukti pelunasan tunggakan pajak.

3. Kepala KPP akan melakukan evaluasi terhadap klarifikasi yang diajukan dan memberikan keputusan dalam waktu 5 hari kerja apakah klarifikasi tersebut diterima atau ditolak.

Jika klarifikasi diterima, maka akses pembuatan faktur pajak PKP akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika klarifikasi ditolak, PKP tetap tidak dapat membuat faktur pajak hingga kewajiban perpajakan dipenuhi.

Pengaturan Terkait Penonaktifan Akses Faktur Pajak

PER-19/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak apabila PKP memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penonaktifan akses. Pengaktifan kembali dilakukan oleh Kepala KPP setelah menerima klarifikasi yang memadai dan bukti bahwa PKP telah menyelesaikan kewajibannya.

Namun, apabila klarifikasi tidak diterima dalam waktu lima hari kerja, atau jika PKP masih memenuhi kriteria penonaktifan setelah pengaktifan kembali, maka DJP berhak menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Kesimpulan

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025 menetapkan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dengan memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Meskipun akses ini dapat dinonaktifkan, PKP tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan klarifikasi, dan jika diterima, akses mereka akan diaktifkan kembali.

Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, penting bagi PKP untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku, seperti pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan penyelesaian tunggakan pajak. Dengan melakukan hal ini, PKP tidak hanya menghindari sanksi berupa penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, tetapi juga menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan yang dapat mendukung kelancaran usaha mereka.

Suggested For You