Memang Hasil Pemeriksaan Dapat Dibatalkan? Bisa!



Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak di Indonesia.
Beleid yang diundangkan pada 14 Februari 2025 ini menjadi tonggak baru yang memperkuat prinsip transparansi dan perlindungan hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dibatalkan apabila diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Langkah ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menegakkan pemeriksaan yang lebih akuntabel, terstruktur, dan berkeadilan.
Dasar Hukum dan Ruang Pembatalan SKP
Ketentuan mengenai pembatalan SKP diatur dalam Pasal 21 PMK 15/2025, yang menyebutkan:
“Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemeriksaan atau Pemberitahuan dan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”
Dengan demikian, SKP yang diterbitkan tanpa tahapan komunikasi yang sah seperti SPHP atau PAHP dinyatakan cacat prosedural dan dapat dibatalkan, baik secara jabatan oleh DJP maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Kewenangan pembatalan ini juga ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 15/2025 dan diperkuat dengan ketentuan Pasal 44 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024, yang mengatur bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan satu kali dengan disertai alasan dan bukti bahwa SPHP atau PAHP tidak pernah dilakukan.
Memahami SPHP dan PAHP: Tahapan Kunci Pemeriksaan
Dalam konteks pemeriksaan pajak, SPHP dan PAHP merupakan dua tahapan penting yang tidak dapat diabaikan. SPHP berisi rincian hasil pengujian pemeriksaan, termasuk:
1. Pos-pos yang dikoreksi,
2. Nilai dan dasar koreksi,
3. Perhitungan sementara atas pokok pajak terutang, serta
4. Perhitungan sementara atas sanksi atau denda administratif.
Setelah menerima SPHP, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Selanjutnya, PAHP dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggapan diterima oleh DJP.
PAHP menjadi forum resmi antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk membahas hasil temuan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara PAHP yang ditandatangani kedua belah pihak dan memuat koreksi akhir pokok pajak serta sanksi administrasi. Ketiadaan salah satu dari dua tahapan ini (SPHP atau PAHP) menjadikan proses pemeriksaan tidak sah secara prosedural.
Tahapan Baru: Pembahasan Temuan Sementara
PMK 15/2025 juga memperkenalkan terminologi baru, yakni Pembahasan Temuan Sementara. Tahapan ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya memberikan waktu tanggapan SPHP selama 7 hari kerja dengan opsi perpanjangan 3 hari. Kini, waktu tanggapan dipersingkat menjadi 5 hari kerja tanpa perpanjangan.
Pembahasan Temuan Sementara berfungsi sebagai bridge agar Wajib Pajak memiliki ruang komunikasi awal dengan pemeriksa sebelum SPHP resmi disampaikan. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan turunan dari PMK 15/2025.
Tenggat dan Prosedur Pembatalan SKP
Berdasarkan PMK 118/2024 dan PMK 15/2025, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP apabila:
- Tidak pernah menerima SPHP; dan/atau
- Tidak pernah diundang untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Permohonan hanya dapat diajukan satu kali, dan Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti dalam waktu 6 bulan sejak diterima. Jika terbukti SKP diterbitkan tanpa tahapan yang sah, DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Selain jalur administratif, Wajib Pajak juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, untuk membatalkan SKP yang diterbitkan tanpa prosedur formal.
Setelah Dibatalkan, Pemeriksaan Tetap Dilanjutkan
Perlu dicatat, pembatalan SKP tidak menghentikan pemeriksaan. Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025 mengatur bahwa setelah SKP dibatalkan, pemeriksaan harus dilanjutkan kembali dengan mengikuti seluruh prosedur yang benar, termasuk penyampaian SPHP dan PAHP yang sah.
Dalam kasus pemeriksaan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), waktu pemeriksaan 12 bulan akan tertangguh terhitung sejak SKP yang dibatalkan hingga diterbitkannya keputusan pembatalan.
DJP Dibatasi Waktu: 12 Bulan untuk SKP Baru
Ketentuan baru juga memberi batas waktu tegas bagi DJP. Apabila SKP dibatalkan, baik melalui keputusan administratif maupun putusan Pengadilan Pajak maka DJP hanya memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk menerbitkan SKP baru. Perhitungan waktu ini dimulai sejak:
1. Tanggal SKP yang dibatalkan sampai keputusan pembatalan diterbitkan; atau
2. Tanggal SKP yang disengketakan sampai diterimanya putusan gugatan oleh DJP.
Kebijakan ini mendorong DJP untuk bekerja lebih disiplin dan menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi Wajib Pajak.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak
Regulasi ini membawa dua dampak besar:
1. Perlindungan hukum lebih kuat bagi Wajib Pajak.
Dengan adanya mekanisme pembatalan, Wajib Pajak tidak lagi “terjebak” dalam hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur.
2. Akuntabilitas lebih tinggi bagi pemeriksa pajak.
Pemeriksa kini diwajibkan memastikan setiap tahapan komunikasi — mulai dari Pembahasan Temuan Sementara hingga PAHP — dilaksanakan dengan bukti dokumenter yang sah.
Hal ini akan menciptakan praktik pemeriksaan yang lebih transparan, berimbang, dan profesional.
Kesimpulan: Era Baru Pemeriksaan yang Lebih Adil dan Transparan
PMK 15/2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemeriksaan pajak kini memasuki era baru yang lebih berkeadilan dan terbuka. Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan tanpa komunikasi, pembahasan, dan prosedur yang sah tidak lagi dapat dipertahankan secara hukum. Bagi Wajib Pajak, ini adalah momentum untuk lebih aktif memahami hak-haknya selama pemeriksaan, mencatat setiap tahapan, serta memastikan seluruh dokumen komunikasi dengan DJP tersimpan dengan baik.
Sementara bagi fiskus, aturan ini menjadi pengingat penting bahwa prosedur bukan formalitas, melainkan fondasi legitimasi pemeriksaan itu sendiri. Dengan demikian, PMK 15/2025 tidak hanya memperbarui aturan teknis pemeriksaan, tetapi juga mengukuhkan asas transparansi, kepastian hukum, dan keadilan fiskal di Indonesia.












