Kenapa Pengajuan Permohonan Pasal 36 Sanksi Pajak Selalu Ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya



Setiap wajib pajak (WP) yang merasa terbebani dengan sanksi administratif pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak melalui Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, banyak WP yang mengeluhkan bahwa pengajuan permohonan mereka selalu ditolak, meskipun mereka merasa telah memenuhi kewajiban pajak utama, seperti pembayaran pokok pajak.
Apakah penyebabnya? Kenapa permohonan pengurangan sanksi ini sering ditolak secara formil, meskipun WP sudah membayar pokok pajaknya? Artikel ini akan mengulas penyebab utama penolakan permohonan Pasal 36, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar permohonan bisa diterima oleh otoritas pajak.
Apa Itu Pasal 36 dan Pengajuan Permohonan Pengurangan Sanksi?
Pasal 36 UU KUP memberikan hak kepada WP untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan dari pihak wajib pajak. Pengajuan ini memungkinkan WP untuk mengurangi atau bahkan menghapus sanksi yang timbul akibat pelanggaran administrasi perpajakan, selama ada alasan yang sah.
Namun, pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tidak selalu diterima begitu saja. Salah satu alasan utama penolakan adalah karena ketidakcocokan waktu pembayaran pokok pajak dan pengajuan permohonan, yang menyebabkan ketidaksesuaian administratif dalam sistem DJP.
Penyebab Pengajuan Permohonan Pasal 36 Ditolak
Penyebab utama penolakan permohonan Pasal 36 oleh DJP sering kali tidak terkait dengan alasan substansi atau kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, tetapi lebih kepada masalah timing pembayaran pokok pajak dan pengajuan permohonan.
Menurut PMK 118/2024, sistem DJP akan menganggap pembayaran yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan sebagai pembayaran proporsional antara pokok dan sanksi pajak. Inilah yang menyebabkan pengajuan permohonan pengurangan sanksi sering ditolak.
Selisih Waktu antara Pembayaran Pokok Pajak dan Pengajuan Permohonan
Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah bahwa WP mengira dengan membayar pokok pajak penuh dan mengajukan permohonan Pasal 36 setelahnya, sanksi akan langsung dihapus. Padahal, sistem pajak Indonesia menerapkan perhitungan proporsional antara pokok dan sanksi pajak apabila pembayaran dilakukan sebelum pengajuan permohonan.
Misalnya, jika pembayaran pokok dilakukan pada bulan November, namun permohonan Pasal 36 diajukan pada bulan Desember, maka sistem DJP akan membagi pembayaran tersebut secara proporsional. Sebagian pembayaran akan dialokasikan untuk pokok pajak dan sebagian lainnya untuk sanksi pajak. Akibatnya, jika pokok pajak belum sepenuhnya dilunasi berdasarkan perhitungan proporsional tersebut, permohonan Pasal 36 akan ditolak secara formal.
Contoh Kasus: Pembayaran dan Permohonan Terpisah Bulan
Sebagai contoh, jika WP membayar Rp100 juta pada bulan November untuk pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta, lalu mengajukan permohonan Pasal 36 pada bulan Desember, maka sistem DJP akan melakukan perhitungan sebagai berikut:
a. Alokasi Pokok Pajak: (Rp100 juta / Rp140 juta) * Rp100 juta = Rp71.428.572
b. Alokasi Sanksi Pajak: (Rp40 juta / Rp140 juta) * Rp100 juta = Rp28.571.428
Sisa Pokok Pajak: Rp100 juta - Rp71.428.572 = Rp28.571.428
Karena sisa pokok pajak masih ada, permohonan pengurangan sanksi akan ditolak secara formal meskipun WP merasa telah membayar pokok pajak penuh.
Solusi: Apa yang Harus Dilakukan Agar Permohonan Diterima?
Agar permohonan Pasal 36 diterima tanpa masalah, WP harus memastikan bahwa pokok pajak dibayar penuh sebelum mengajukan permohonan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
a. Bayar Pokok Pajak Penuh di Bulan yang Sama
Untuk memastikan pembayaran langsung masuk sepenuhnya ke pokok pajak, WP harus membayar pokok pajak pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan Pasal 36. Dengan cara ini, pembayaran akan 100% dialokasikan untuk pokok pajak, dan permohonan pengurangan sanksi bisa diproses tanpa masalah administratif.
b. Jangan Mengajukan Permohonan Jika Pokok Pajak Belum Lunas
Pastikan bahwa pokok pajak telah dilunasi sepenuhnya sebelum mengajukan permohonan. Jika pembayaran dilakukan lebih awal, pastikan WP mengajukan permohonan di bulan yang sama agar tidak ada penghitungan proporsional yang mempengaruhi pengajuan.
c. Menggunakan Modul Coretax untuk Permohonan Pengurangan Sanksi
Untuk mempermudah proses pengajuan permohonan, WP dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui modul Layanan Wajib Pajak di portal Coretax. Pastikan bahwa permohonan dibuat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti pembayaran dan bukti lainnya yang relevan.
Kesimpulan: Pentingnya Menjaga Waktu Pembayaran dan Pengajuan Permohonan
Bagi WP yang ingin mengajukan permohonan pengurangan sanksi administratif, penting untuk memperhatikan waktu pembayaran pokok pajak dan pengajuan permohonan. Jangan anggap bahwa membayar pokok pajak terlebih dahulu dan mengajukan permohonan setelahnya sudah cukup untuk menghapuskan sanksi. Proses perhitungan proporsional antara pokok dan sanksi pajak dapat menyebabkan penolakan permohonan Pasal 36 jika tidak dilakukan dengan timing yang tepat.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara tepat waktu, SobatSAR dapat mengajukan permohonan Pasal 36 dengan lebih efektif dan menghindari penolakan yang disebabkan oleh masalah administratif.












